Honda

Kenali Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru 2023 Versi OJK, Jangan Sampai Terjerat, Begini Ciri-Cirinya!

Kenali Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru 2023 Versi OJK, Jangan Sampai Terjerat, Begini Ciri-Cirinya!

Kenali Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru 2023 Versi OJK, Jangan Sampai Terjerat, Begini Ciri-Cirinya!-Ilustrasi: Kgs Yahya/palpres.com-

BACA JUGA:7 Modus Pinjol Ilegal Bikin Resah, Main Teror Hingga Pelecehan

7. Alamat kantor atau identitas pengurus yang tidak jelas
8. Diminta seluruh data pribadi untuk yang melakukan pinjaman

9. Dan tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI

Sedangkan untuk perusahaan yang memberikan pinjaman online yang legal mempunyai kriteria sebagai berikut.

1. Terdapat izin dari OJK
2. Tidak memberikan penawaran melalui WhatsApp atau SMS

BACA JUGA:Belanja di Tokopedia Pakai GoPay dan GoPayLater Dapat Cashback 20 Persen, Begini Caranya!

3. Memberikan pinjaman dengan cara seleksi dahulu
4. Bunga dan biaya pinjaman jelas

5. Dalam jangka waktu 90 hari tidak membayar maka akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak akan bisa melakukan pinjaman lagi ke platform lainnya.

6. Memiliki tempat layanan pengaduan
7. Identitas dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses lokasi, mikrofon,kamera d lokasi pada gawai peminjam
9. Dan pihak penagihan wajib memiliki sertifikat AFPI.

BACA JUGA:BNI Poin+ Bisa Tukar Saldo GoPay Rp500.000, Cairkan Lewat M-Banking, Begini Caranya!

Nah, itulah informasi tentang ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal yang bisa kamu cek saat akan melakukan pinjaman, semoga bermanfaat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: