Honda

Kenali Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru 2023 Versi OJK, Jangan Sampai Terjerat, Begini Ciri-Cirinya!

Kenali Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru 2023 Versi OJK, Jangan Sampai Terjerat, Begini Ciri-Cirinya!

Kenali Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru 2023 Versi OJK, Jangan Sampai Terjerat, Begini Ciri-Cirinya!-Ilustrasi: Kgs Yahya/palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal dan legal terbaru 2023.

Ciri pinjol ilegal dan legal ini sebagai usaha OJK untuk membentengi masyarakat agar tidak terjerat dengan utang.

Mengingat, saat ini marak pinjol yang menawarkan pinjaman besar secara mudah.

Oleh sebab itu banyak yang melakukan pinjaman online dan di Indonesia tercatat sekitar 17,31 juta akun aktif yang menerima pinjol saat ini.

BACA JUGA:8 Tips Lunasi Utang Pinjol dengan Cepat Tanpa Joki Galbay, Dijamin Hidup Tenang Lho!

Akan tetapi ada juga yang melakukan pinjaman online ke aplikasi elegal hingga menimbulkan keresahan belakangan ini.

Tak jarang, orang yang melakukan pinjaman online ke aplikasi elegal ditagih dengan perilaku yang tidak etis, bahkan diteror saat ditagih oleh pinjaman online yang ilegal.

Oleh sebab itu sangat penting bagi kamu yang ingin melakukan pinjaman online untuk mengetahui apa ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.

Dengan mengetahui hal tersebut kamu bisa terhindar dari jerat utang dan terhindar dari penagihan hutang yang tidak etis.

BACA JUGA:9 Ciri Pinjol Ilegal dan Resmi OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai Terjerat!

Dilansir dari laman resmi OJK berikut ciri-ciri pinjaman online yang ilegal.

1. Tidak berizin OJK atau tidak terdaftar di OJK
2. Memberikan penawaran melalui WhatsApp atau SMS

3. Memberikan pinjaman dengan syrat yang sangat mudah
4. Dengan bunga pinjaman atau denda yang tidak jelas.

5. Bagi yang tidak membayar diberikan ancaman
6. Tidak ada layanan pengaduan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: