Honda

Kemensos Terbitkan Surat Perintah Membayar Bansos BPNT Juli-Agustus Rp400.000, Cek ATM Anda di Tanggal Ini

Kemensos Terbitkan Surat Perintah Membayar Bansos BPNT Juli-Agustus Rp400.000, Cek ATM Anda di Tanggal Ini

Kemensos Terbitkan Surat Perintah Membayar Bansos BPNT Juli-Agustus Rp400.000, Cek ATM Anda di Tanggal Ini -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Belum lama ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Bansos BPNT alokasi Juli-Agustus 2023. 

Hal ini diketahui dari update pencairan Bansos BPNT Juli-Agustus di aplikasi Cekbansos maupun SIKS-NG Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

Pencairan Bansos BPNT Juli-Agustus 2023 senilai Rp400.000 diketahui akan dicairkan lewat KKS Bank Himbara.

Sebanyak 431 daerah di Indonesia akan menerima proses pencairan lewat Bank Himbara. 

BACA JUGA:Cuma Bawa e-KTP, Warga Bisa Ambil BLT Rp3.600.000 Mulai Akhir Agustus, Begini Caranya

Untuk itu, bagi anda pemilik KKS Merah Putih, pastikan kondisi kartu KKS anda dalam keadaan baik saat akan digunakan untuk penarikan saldo bantuan program sembako ini. 

Sebagai tambahan informasi, proses tahapan pencairan BPNT apabila sudah diterbitkan SPM atau SP2D maka biasanya saldo bantuan akan dicairkan satu hingga dua pekan ke depan setelah SP2D Terbit. 

Jadi KPM bisa mengecek saldo nya di akhir Agustus ada di pekan pertama bulan September 2023 nanti. 

Karena, masih banyak KPM rela bolak-balik mesin ATM untuk mengecek apakah saldo Bansos PKH maupun BPNT nya sudah masuk atau belum.

Padahal jika terlalu sering melakukan pengecekan ke mesin ATM, Kartu KKS Merah Putih yang digunakan sebagai kartu ATM itu akan mudah rusak. 

BACA JUGA:Pencairan BLT Rp900.000 Dimulai, KPM Terima Dana Langsung 3 bulan

Begitu juga dengan biaya cek saldo yang dikeluarkan.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan bantuan reguler yang disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BPNT disalurkan kepada 18,8 juta KPM dengan nominal Rp200.000 perbulan atau Rp2.400.000 per tahunnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: