Honda

Hotel di Sungai Pinang Ogan Ilir Ini Dirazia Aparat, Ini Hasilnya

Hotel di Sungai Pinang Ogan Ilir Ini Dirazia Aparat, Ini Hasilnya

Petugas Polres Kabupaten Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja saat melakukan razia ke hotel yang berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Perdana! 2 Wakil Ketua DPRD OI Diperiksa Penyidik Kejari, Ini Kasusnya

Isi perjanjian pihak hotel engan masyarakat Sungai Pinang I dan masyarakat Kelurahan Sungai Pinang adalah sebagai berikut;

1. Dilarang menerima tamu yang bukan pasangan suami istri 

2. Dilarang memfasilitasi dalam bertransaksi penyalahgunaan narkotika didalam hotel 

3. Dilarang menjual minuman-minuman keras, apalagi ada kegiatan mabuk-mabukan di hotel 

BACA JUGA:Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan

4. Agar menjaga keamanan dan ketertiban umum terutama dilokasi sekitar hotel 

"Apabila terbukti melanggar pihak hotel siap dituntut masyarakat Desa Sungai Pinang I dan Kelurahan Sungai Pinang," ujar Kades Sungai Pinang 1, Yayang didampingi beberapa warganya dan warga Kelurahan Sungai Pinang, waktu itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com