Perdana! 2 Wakil Ketua DPRD OI Diperiksa Penyidik Kejari, Ini Kasusnya
Dua Wakil DPRD OI saat dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari OI sebagai saksi, dalam kasus Tindak Pidana Karupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada Pilkada 2020.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir terus melakukan pengembangan, dan mencari bukti-bukti lain dalam kasus Tindak Pidana Karupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.
Pemeriksaan kedua Wakil Ketua DPRD OI itu terkait ditetapkannya tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada tiga tersangka dan sudah ditetapkan sebagai terpidana yakni AS dan HF, keduanya mantan Korsek Bawaslu Ogan Ilir, dan R selalu honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
Senin 14 Agustus 2023, dua wakil Ketua DPRD Ogan Ilir, Wahyudi Marwan dan Ahmad Syafei diperiksa sebagai saksi untuk kali pertama sejak lebih kurang satu tahun lamanya kasus Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir ini.
BACA JUGA:Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam rangka untuk melengkapi berkas penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir atas nama tersangka DI, KL dan I," papar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.
Menurut Ario Apriyanto Gopar, kedua saksi yang diperiksa hari ini, yakni Wahyudi, S.T (Wakil Ketua I DPRD Ogan Ilir sejak 07 Oktober 2019) dan Ahmad Syafei S.Sos M.Si (Wakil Ketua II DPRD OI sejak 07 Oktober 2019)
Dibeberkannya, bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan sebagai alat bukti atas perbuatan para tersangka dan peranan dari pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya
"Terutama masalah aliran dana hibah itu sendiri, yang diduga tidak sesuai peruntukannya," katanya seraya menambahkan, proses pemeriksaan saksi dilakukan didalam ruangan pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka
Ditambahkannya, bahwa hingga saat ini saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 23 orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, DI, KL, dan I, ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.
Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.
Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp 7,4 Mil. yar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com