Honda

KPM Wajib Tahu, Aturan Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos Cair September 2023 Ini

KPM Wajib Tahu, Aturan Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos Cair September 2023 Ini

Pemerintah memberikan aturan baru pencairan Bansos PKH dan BPNT yang cair di kantor Pos pada bulan September ini-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM-  KPM wajib tahu, aturan baru pencairan Bansos PKH dan BPNT melalui Kantor Pos yang cair pada bulan September 2023 ini.

PT Pos Indonesia pada bulan September 2023 ini akan memulai proses penyaluran Bansos PKH dan BPNT Juli, Agustus dan September 2023. 

Hal ini menyusul sudah keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) By Name By Address (BNBA) untuk pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli-September yang sudah terbit pada akhir Agustus 2023 lalu. 

Terhitung per tanggal 7 September 2023 ini jumlah BNBA penerima bantuan sosial yang melalui PT Pos Indonesia sudah meningkat menjadi 85 persen jadi sekitar 15 persen lagi yang belum turun atau nanti akan masuk jadi BNBA susulan atau Batch susulan dari pusat. 

BACA JUGA:Cek Syaratnya! Pemilik BPJS KIS Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Mulai Hari Ini

Untuk BNBA yang sudah keluar sebesar 85 persen itu akan segera disalurkan dan jadwalnya mulai per minggu ini para KPM akan segera menerima pencairan PKH dan BPNT Juli-September. 

Perlu dicatat, proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT lewat PT Pos Indonesia berbeda-beda di setiap daerah. 

Seperti di pulau Jawa, PT Pos terlebih dahulu akan melakukan pencetakan undangan, lalu selanjutnya undangan disebarkan ke KPM. 

Pada undangan tersebut tertulis jadwal dan tanggal serta lokasi dimana KPM akan mengambil bantuan. 

BACA JUGA:CATAT! Ada 6 Bansos Cair di bulan September 2023, Cek Syarat dan Data Penerima di Sini!

Namun ada juga daerah lain yang tidak menggunakan undangan, melainkan menunggu jadwal yang sudah disepakati PT Pos Indonesia dan juga pihak dari pendamping sosial, dan aparat setempat. 

Setelah mendapat kesepakatan, barulah pendamping sosial menyampaikan kepada KPM waktu dan tempat pengambilan bantuan PKH dan BPNT. 

Jika di daerah anda belum ada informasi dari pendamping sosial maupun belum mendapatkan undangan dari PT Pos, harap bersabar ya, karena PT Pos masih akan melakukan pencetakan undangan terlebih dahulu.

Aturan terbaru pada proses pengambilan bantuan PKH dan BPNT di kantor Pos ini, para KPM wajib membawa KTP dan KK Asli. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Bansos Tunai Rp750 Ribu dan Sembako Cair untuk 3 Bulan, KPM Ambil di Sini

Dan tidak dibolehkan lagi menggunakan surat keterangan rekam e-KTP. 

Para KPM juga hanya dibolehkan mengambil bantuan di Kantor Pos yang sudah ditetapkan. Tidak dibolehkan untuk mengambil bantuan di kantor pos cabang lain. 

Adapun nominal bantuan yang disalurkan kepada KPM untuk Bansos PKH masing-masing:

- Balita dan Ibu hamil Rp750 Ribu

BACA JUGA:2 Bansos Cair Masing-masing Rp600 Ribu, Cukup Bawa KTP dan KK Penerimanya Bisa Ambil di Kantor Pos

- Disabilitas dan Lansia Rp600 Ribu

- Anak SD Rp225 Ribu, SMP Rp375 Ribu dan SMA Rp500 Ribu. 

Sementara nominal bantuan BPNT yang dicairkan lewat Pos sebesar Rp200 Ribu per bulan untuk alokasi 3 bulan jadi KPM menerima bantuan Rp600 Ribu.

Demikianlah informasi seputar pencairan Bansos PKH dan BPNT yang cair lewat PT Pos Indonesia serta aturan pengambilan bantuan di kantor Pos. Semoga bermanfaat. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: