Citraland
Honda

Penerapan Prinsip ESG Terus Ditingkatkan, XL Axiata Raih TOP GRC Awards 2023

Penerapan Prinsip ESG Terus Ditingkatkan, XL Axiata Raih TOP GRC Awards 2023

XL Axiata Raih TOP GRC Awards 2023-XL Axiata-doc

BACA JUGA:Dukung Kenyamanan Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, XL Axiata Bangun 520 BTS 4G di seluruh rute layanan

Sebagai perusahaan sekaligus mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek Indonesia atau BEI, XL Axiata dengan kode perdagangan EXCL patuh terhadap aturan berlaku, tak terkecuali regulasi yang ada.  

Dikatakan Marwan, sebagai perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, XL Axiata mengikuti pedoman penerapan tata kelola perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

“Selanjutnya, perusahaan bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan terkait, khususnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia,” ungkapnya.

Dia mengutarakan bahwa prinsip penerapan tata kelola atau GRC di XL Axiata memang mengacu terkait hal transparansi, dan pertanggungjawaban. 

BACA JUGA:Jaringan 4G XL Axiata Tersedia di Pulau Terpencil NTT, Masyarakat Pulau Alor Bisa Lebih Produktif

“Sebagai perusahaan terbuka, tentunya kami harus menyampaikan informasi kepada pemegang saham publik dan pertanggungjawaban direksi menjalankan yuridiksi, sehingga akuntabilitas serta independensinya terjaga dan juga kewajaran terhadap perlakuan yang setara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” papar dia.

Perusahaan juga mempunyai struktur tata kelola. 

Struktur tata kelola ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, direksi sebagai organ yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan dewan komisaris sebagai pengawas atas jalannya pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh direksi.

“Memang ada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagai bagian dari organ tertinggi sebagaimana diatur dalam Undang-undang mengenai tata kelola perusahaan. 

BACA JUGA: Sambut Hari Bhakti Postel ke-78 Tahun 2023, ATSI bersama PMI Gelar Donor Darah di XL Axiata Tower

Kemudian di perusahaan, ada  direksi sebagai organ yang bertanggung jawab pada pengelolaan perusahaan, dengan dewan komisaris sebagai pengawas atas jalannya pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh direksi,” kata Marwan.

Sebagai perusahaan telekomunikasi, maka peran teknologi digital sangat diaplikasikan oleh XL Axiata dalam pelaksanaan GRC secara end-to-end. 

Sehingga akan mempercepat pertumbuhan usaha, lantaran terjadi efisiensi dalam proses bisnis. 

“Yang terakhir sebagai perusahaan teknologi, digitalisasi akan mempercepat pertumbuhan usaha karena akan meningkatkan efisiensi dalam suatu proses, serta menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas dalam hal mengelola perusahaan ini,” pungkas Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: