Honda

Ingin Bansos PKH dan BPNT Rp600 Ribu Cair Lagi di Tahap Berikutnya?, Begini Cara Pengajuannya

Ingin Bansos PKH dan BPNT Rp600 Ribu Cair Lagi di Tahap Berikutnya?, Begini Cara Pengajuannya

Ingin Bansos PKH dan BPNT Rp600 Ribu Cair Lagi di Tahap Berikutnya?, Begini Cara Pengajuannya -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Bagi anda yang ingin bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT Rp600 Ribu cair lagi di tahap berikutnya, dapat mengikut langkah-langkah di bawah ini. 

Setiap bulan Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus melakukan verifikasi dan validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos PKH dan BPNT.

Hal ini dilakukan agar pencairan bansos PKH dan BPNT dapat tepat sasaran kepada penerimanya yang layak yaitu kategori Masyarakat miskin. 

Sehingga tidak menutup kemungkinan, dari hasil verifikasi dan validasi tersebut, banyak KPM yang dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan sosial di tahap berikutnya. 

BACA JUGA:KPM Siap-siap Cek Saldo ATM! Bansos BPNT Rp400.000 Cair, Ini Syarat Ambilnya

Jika sudah begitu, nama KPM tersebut dicoret dari penerima bantuan sosial dan digantikan oleh KPM lain yang sudah masuk di daftar tunggu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Merujuk kepada aturan Kemensos RI, ada 8 kategori warga Indonesia yang ditidaklayakan sebagai penerima Bantuan Sosial yaitu warga mampu; PNS, TNI/Polri; Keluarga PNS, TNI/Polri; Pensiuan PNS, TNI/Polri; Pendamping Sosial; Penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD; Perangkat desa dan Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP dan UMK.

Kemensos akan memadupadankan data yang ada di DTKS, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila terdeteksi KPM masuk dalam 8 golongan di atas, maka sudah dapat dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, 2 Bansos Non Tunai Cair September Ini, Cek Golongan Penerimanya

Nah, pada point ke 8 Jika dalam anggota keluarga dalam satu KK ada anggota keluarga tidak hanya kepala keluarga, bisa juga anak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan di atas UMP dan UMK dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maka akan terdeteksi, dan tidak bisa lagi menerima bantuan sosial.

Nantinya akan muncul keterangan di SIKS-NG pendamping sosial, maupun Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota penyebab KPM tidak lagi menerima bantuan sosial. 

Hal ini menjadi dilema bagi KPM yang masih dalam kategori layak menerima bantuan sosial, misalnya kepala keluarga hanya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan tidak tetap, sementara memiliki anak yang sudah bekerja dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan, seperti bekerja di Pabrik.

Maka dari itu, solusinya dari Kementerian Sosial bagi yang masih layak namun DTKS nya di nonaktifkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: