Honda

Timbun Solar Diduga Ilegal 18.000 Liter, Dituntut Pidana Penjara Selama Ini

Timbun Solar Diduga Ilegal 18.000 Liter, Dituntut Pidana Penjara Selama Ini

Sidang kasus dugaan penimbunan Solar Ilegal sebanyak 18.000 liter di PN Palembang.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Ditengah gencarnya upaya pemerintah memberantas peredaran Bahan Bakar Minyak (BMM) Ilegal, satu terdakwa penimbunan 18.000 liter BBM jenis Solar hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 10 bulan.

Adalah Aryadi, terdakwa kasus dimaksud yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, beberapa waktu lalu. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ursula Dewi SH MH, dihadapkan majelis hakim Edy Cahyono SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Terdakwa Aryani secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan.

BACA JUGA:Modal KTP Tetangga, Mama Muda asal Cilacap Bobol Perkreditan Hingga Rp800 Juta, Emak-Emak Harus Waspada!

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

"Menuntut terdakwa Aryani dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan,"ujar JPU. 

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim langsung memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). 

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Aryani langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi).

BACA JUGA:Geledah Rumah 2 Tersangka Komisioner Baswaslu, Ini yang Didapat Jaksa Kejari OI

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim  untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kami selaku tim kuasa hukum memohon agar terdakwa  Aryani diberikan putusan yang seadil-adilnya,"ujar Tim Kuasa Hukum Terdakwa Aryani, Arip saat di persidangan 

Setelah mendengar nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, majelis hakim meminta waktu satu minggu untuk membacakan putusan.

Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa bermula Jumat 28 April 2023, anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Rt.031 Rw.010 Kel.Karya Jaya Kec.Kertapati Palembang, diduga ada praktik penimbunan BBM diduga ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com