Citraland
Honda

Info Karir, 350 Formasi PPPK Polri Dibuka, Daftar Sekarang dan Cek Tahapannya

Info Karir, 350 Formasi PPPK Polri Dibuka, Daftar Sekarang dan Cek Tahapannya

Sebanyak 350 formasi PPPK Polri telah resmi dibuka untuk tahapan seleksi CPNS 2023 yang akan dimulai pada 17 September mendatang--

JAKARTA,PALPRES.COM- Sebanyak 350 formasi PPPK Polri telah resmi dibuka untuk tahapan seleksi CPNS 2023 yang akan dimulai pada 17 September mendatang. 

Ini adalah kabar baik bagi para calon pegawai negeri yang berminat untuk bergabung dalam Korps Polisi Republik Indonesia. 

Berikut ini adalah detail tentang formasi dan tahapan seleksi PPPK Polri 2023 yang perlu Anda ketahui.

Formasi PPPK Polri dibuka tahun ini, total 350 formasi calon PPPK Polri 2023 ini dibagi menjadi tiga jabatan yang berbeda, yaitu:

BACA JUGA:Lulusan D3 Merapat, Ada Formasi CPNS Dibuka Tahun Ini, Segera Siapkan Syaratnya

  • Tenaga Kesehatan: Terdapat 94 kursi yang tersedia untuk calon PPPK Polri dalam bidang tenaga kesehatan.
  • Tenaga Teknis: Sebanyak 255 kursi disediakan untuk calon yang memiliki keahlian di berbagai bidang teknis.
  • Tenaga Dosen: Hanya satu kursi yang tersedia untuk calon PPPK Polri yang memiliki latar belakang sebagai tenaga dosen.

Dari total 350 formasi PPPK Polri 2023, akan disebar di 25 Markas Besar Polri (Mabes Polri), sedangkan sisanya, yaitu 255 formasi, akan tersedia di seluruh Polda di Indonesia.

Para calon PPPK Polri yang berhasil lolos seleksi akan memiliki hak-hak berikut:

BACA JUGA:SIMAK, Kejaksaan RI Buka Lowongan CPNS Tahun 2023 untuk 7.549 Orang, Ini Formasinya

- Gaji: PPPK Polri akan mendapatkan gaji sesuai dengan jabatan dan kualifikasi mereka.

- Tunjangan: Selain gaji, mereka juga berhak atas berbagai tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

- Fasilitas Cuti: Hak atas cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Jaminan Hari Tua: Jaminan hari tua akan diberikan untuk menjamin kesejahteraan setelah pensiun.

BACA JUGA:Buruan! 3 Kementerian Resmi Buka CPNS 2023, Ada Formasi Untuk PPPK Juga Lho!

Perlindungan dan Pengembangan Kompetensi: PPPK Polri juga memiliki hak untuk perlindungan dan pengembangan kompetensinya selama menjadi pegawai negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: