Honda

KABAR GEMBIRA, PNS Aktif Dapat Rp 7 Juta Rutin dari Negara, Sudah Disetujui Presiden Jokowi!

KABAR GEMBIRA, PNS Aktif Dapat Rp 7 Juta Rutin dari Negara, Sudah Disetujui Presiden Jokowi!

Ilustrasi-Firdaus Palpres.com-

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru Meski Tak Ikut PPG

12. Kelas jabatan 12 sebesar Rp 13.670.000 

13. Kelas jabatan 13 sebesar Rp 21.330.000 

14. Kelas jabatan 14 sebesar Rp 24.100.000

15. Kelas jabatan 15 sebesar Rp 32.540.000 

BACA JUGA:Guru Bakal Dapat Tunjangan Profesi di 2023, Besarnya Hingga Rp20 juta, Ini Ketentuan dan Jadwal Pencairannya

16. Kelas jabatan 16 sebesar - Rp 41.550.000

Demikian informasi besaran tukin berdasarkan kelas jabatan yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi melalui Perpres pada PNS aktif di lingkungan Kementerian Permberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: