KABAR GEMBIRA, PNS Aktif Dapat Rp 7 Juta Rutin dari Negara, Sudah Disetujui Presiden Jokowi!

Ilustrasi-Firdaus Palpres.com-
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru Meski Tak Ikut PPG
12. Kelas jabatan 12 sebesar Rp 13.670.000
13. Kelas jabatan 13 sebesar Rp 21.330.000
14. Kelas jabatan 14 sebesar Rp 24.100.000
15. Kelas jabatan 15 sebesar Rp 32.540.000
16. Kelas jabatan 16 sebesar - Rp 41.550.000
Demikian informasi besaran tukin berdasarkan kelas jabatan yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi melalui Perpres pada PNS aktif di lingkungan Kementerian Permberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: