Honda

KABAR GEMBIRA, PNS Aktif Dapat Rp 7 Juta Rutin dari Negara, Sudah Disetujui Presiden Jokowi!

KABAR GEMBIRA, PNS Aktif Dapat Rp 7 Juta Rutin dari Negara, Sudah Disetujui Presiden Jokowi!

Ilustrasi-Firdaus Palpres.com-

BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023? Mendagri Tito: Penuhi Dulu Syarat Ini

Dari perpres nomor 32 tahun 2023, besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS aktif tertulis pada kelas jabatan, seperti.

1. Kelas jabatan 1 itu Rp 2.575.000 

2. Kelas jabatan 2 sebesar Rp 3.154.000 

3. Kelas jabatan 3 sebesar Rp 3.980.000 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Semua Anggota TNI-POLRI se-Indonesia Dapat Tunjangan Tambahan, Segini Nominalnya?

4. Kelas jabatan 4 sebesar Rp 4.179.000 

5. Kelas jabatan 5 sebesar Rp 4.607.000 

6. Kelas jabatan 6 sebesar Rp 4.837.000

7. Kelas jabatan 7 dengan nominal Rp 5.079.000

BACA JUGA:Segini Gaji yang Diterima ASN jika Sistem Gaji Tunggal Diterapkan tahun 2024 Mendatang, Tunjangan Ditiadakan

8. Kelas jabatan 8 nominalnya Rp 6.349.000 

9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp 7.474.000

10. Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000 

11. Kelas jabatan 11 sebesar Rp 10.947.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: