KABAR GEMBIRA, PNS Aktif Dapat Rp 7 Juta Rutin dari Negara, Sudah Disetujui Presiden Jokowi!

Ilustrasi-Firdaus Palpres.com-
BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023? Mendagri Tito: Penuhi Dulu Syarat Ini
Dari perpres nomor 32 tahun 2023, besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS aktif tertulis pada kelas jabatan, seperti.
1. Kelas jabatan 1 itu Rp 2.575.000
2. Kelas jabatan 2 sebesar Rp 3.154.000
3. Kelas jabatan 3 sebesar Rp 3.980.000
BACA JUGA:Alhamdulillah, Semua Anggota TNI-POLRI se-Indonesia Dapat Tunjangan Tambahan, Segini Nominalnya?
4. Kelas jabatan 4 sebesar Rp 4.179.000
5. Kelas jabatan 5 sebesar Rp 4.607.000
6. Kelas jabatan 6 sebesar Rp 4.837.000
7. Kelas jabatan 7 dengan nominal Rp 5.079.000
8. Kelas jabatan 8 nominalnya Rp 6.349.000
9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp 7.474.000
10. Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000
11. Kelas jabatan 11 sebesar Rp 10.947.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: