Honda

DKUKM Lubuklinggau Gelar Pelatihan Pemahaman Konsep Koperasi Syariah, yuk Disimak!

DKUKM Lubuklinggau Gelar Pelatihan Pemahaman Konsep Koperasi Syariah, yuk Disimak!

Pelatihan pemahaman koperasi syariah--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kota Lubuklinggau menggelar kegiatan pelatihan mengenai pemahaman konsep Koperasi syariah bagi Koperasi yang ada di Kota Lubuklinggau, kegiatan ini diikuti 25 orang peserta berasal dari pengurus Koperasi se-Kota Lubuklinggau di Smart Hotel, Rabu, 13 September 2023.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi DKUKM, Saraswati dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar koperasi semakin tumbuh kuat sebagai gerakan ekonomi rakyat.

“Selain itu untuk meningkatkan pemahaman mengenai perkoperasian sesuai dengan aturan dan akhlak syariah, kegiatan ini menghadirkan narasumber,  yakni  Ahmad Bastari dari Dinas Koperasi Provinsi Sumsel, Tim Ahli Lembaga Rumah Cindo, Dr Ulil Amri dan M Iqbal SH, ME," tambahnya. 

Senada disampaikan Sekretaris DKUKM, Dedi Aprian, dia berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum pelatihan ini untuk meningkatkan pemahaman mengenai konsep koperasi syariah sehingga nantinya koperasi dapat berkembang sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.

BACA JUGA:Auto Strike! 5 Tempat Pemancingan di Palembang Paling Populer

“Saya ucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah hadir, semoga nantinya dapat memberikan pemahaman kepada peserta, kepada pengrus koperasi, dia berharap dapat melakukan pembinaan terhadap UMKM sehingga bisa maju dan berkembang dengan baik," pintanya.

Sementara itu, salah satu pemateri Dr Ulil Amri LC MHI dalam paparannya mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh peserta pelatihan tentang pemahaman konsep koperasi syariah, antara lain overview ekonomi Islam yang memiliki makna Ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip dasar syariat Islam yang bermuara pada Qur’an dan Hadits serta bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat.

"Harta dan bisnis syariah membahas pada konteks pandangan Islam terhadap apa makna dan fungsi serta cara mendapatkan harta yang sesuai syariat Islam, kemudian koperasi syariah diyakini mampu mendorong pertumbuhan dari pergerakan sektor riil bukan kesemuan dari nilai tambah uang (riba)," bebernya.

Dosen UIN Raden Patah Palembang ini juga menjabarkan, para pelaku koperasi syariah juga harus memahami tentang akad-akad syariah yang bermuara pada kesepakatan yang dibangun dalam transaksi muamalah yang sesuai dengan nilai-nilai syariah dan transaksi yang dilarang maksdunya hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam akad-akad syariah. (frs)

 

 

 

- DPS Koperasi Syariah 

- Tim Ahli Rumah Cindo Diskop UKM Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: