Honda

Hadirkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK, KemenKopUKM Lakukan Ini

Hadirkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK, KemenKopUKM Lakukan Ini

Foto bersama usai penandatangan perjanjian kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan LBH-UMK-KemenKopUKM-

JAKARTA, PALPRES.COM – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), dengan LBH-UMK di 9 kabupaten/kota.

Hal ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum, kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Demikian dijelaskan Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius.

Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan pendampingan serupa kepada 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah. 

BACA JUGA:7 Tanda Wanita Cantik Luar dan Dalam Menurut Psikologi, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Ada yang Beratnya Sampai 2 Ton, Ini Dia 5 Jenis Sapi Pas Buat Kurban Idul Adha Tahun 2024

“Kali ini, dilakukan penandatanganan kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota," ujar Yulius, dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Jadi secara keseluruhan, menurut Yulius, Unit Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil telah dapat diwujudkan sebanyak 26 unit LBH-UMK di daerah.

Yulius menjelaskan, pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka. 

Di antaranya, berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan sebagainya.

BACA JUGA:Bantu Anak-anak di Perairan Sumsel, Ini yang Dilakukan Rumah Zakat

BACA JUGA:Tayang Pas Lebaran Idul Adha 2024, Simak 5 Fakta Menarik Film Ipar Adalah Maut yang Viral

"Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum, dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.

Bagi kami ini sebuah  langkah yang dilakukan sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” papar Yulius.

Aturan itu, menurut Yulius, mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk itu, lanjutnya, dalam upaya mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum sesuai amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis.

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Semarakkan Idul Adha 1445 H, Bagikan 63 Ekor Kurban,Santuni Yatim di Sekitar Perusahaan

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Motor Sport yang Keren Jika Dipakai Kaum Perempuan, Terkesan Sporty Namun Tetap Elegan

"Tujuannya, agar program dapat mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil,"  tambahnya.

Salah satu, langkah strategis itu adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra. 

Antara lain, dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Firma Hukum, dan perguruan tinggi baik di pusat maupun daerah.

Selain membangun kerja sama, lanjut Yulius, upaya lain yang diperlukan adalah meningkatkan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan usaha mikro dan kecil di daerah. 

BACA JUGA:Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Pemprov Sumsel Gelar Program Kurban Serentak se Sumatera Selatan

BACA JUGA:Ikuti Gerakan Berqurban Serentak Se-Sumsel, Pemkab Muba Salurkan 32 Ekor Sapi

“Sehingga, terjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: