Honda

6 Cara Jitu Lulus Tes SKB CPNS dan PPPK, yuk Dibaca!

6 Cara Jitu Lulus Tes SKB CPNS dan PPPK, yuk Dibaca!

6 cara jitu lulus tes SKB CPNS dan PPPK --

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pemerintah sudah menyediakan 572.496 formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. 

Informasinya pendaftaran resmi untuk seleksi CPNS dan PPPK akan segera dibuka pada bulan September 

Tes SKB adalah tahapan penting dalam seleksi CPNS yang bertujuan untuk menguji sejauh mana kompetensi bidang yang ada miliki. 

Berikut ini 6 tips jitu top skor tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dan PPPK tahun 2023 seperti dilansir dari flatform media online, yuk dibaca!

1. Pelajari pengalaman peserta SKB yang sudah lulus periode sebelumnya, sehingga menjadi sumber inspirasi, anda bisa mencari pengalaman mereka melalui media sosial atau google.

BACA JUGA:Habiskan Dana Rp30 Triliun, Jalan Tol Palembang-Bengkulu Menembus Bukit Barisan, Benarkah?

2. Cari informasi tentang uraian jabatan formasi Yang akan anda pilih, lalu hubungkan dengan materi SKB dan aturan-aturan terkait.

3. Cari contoh soal ujian kompetensi atau kisi-kisi soal ujian sertifikasi jabatan sesuai dengan jabatan formasi yang anda pilih, untuk informasi ini dapat ditemukan di berbagai media online.

4. Baca dan pahami aturan persyaratan dan informasi rekrutmen terkait SKB di instansi yang bakal anda ikuti, pastikan informasi yang anda dapatkan berasal dari sumber resmi.

5. Cari informasi rekrutmen pada periode sebelumnya, pastikan materi kisi-kisi SKB sesuai dengan bidang atau formasi yang anda pilih saat mendaftar.

BACA JUGA:NGERI! Ini Bahayanya Perut Buncit, Berikut Cara Mudah Mengecilkannya

6. Cari informasi peserta yang lulus SKB pada periode sebelumnya, anda dapat mencari data kelulusan periode sebelumnya melalui website atau media sosial resmi instansi.

Itulah 6 cara jitu lulus tes SKB CPNS dan PPPK, semoga bermanfaat dan selamat ujian ya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: