Honda

Bansos PKH Tahap 3 Rp2.400.000 Cair Hari Ini di ATM, yang Belum Dapat Cek Penerimanya di Link Ini

Bansos PKH Tahap 3 Rp2.400.000 Cair Hari Ini di ATM, yang Belum Dapat Cek Penerimanya di Link Ini

Bansos PKH Tahap 3 Rp2.400.000 Cair Hari Ini di ATM, yang Belum Dapat Cek Penerimanya di Link Ini-palpres.com-

BACA JUGA:Bansos Permakanan 2023 Cair September, Cek Syarat dan Daftar Penerima Bantuan untuk Lansia di Sini

Pencairan PKH tahap 3 sudah berlangsung sejak awal Agustus, dimana Provinsi Sumatera Selatan terlebih dahulu menyalurkan bantuan Kemensos ini karena menjadi tuan rumah penyelenggaraan Hari Keluarga Nasional (Harganas). 

Selanjutnya bantuan mulai merata disalurkan setelah diterbitkannya SP2D PKH tahap 3 termin 2 pada pekan keempat bulan Agustus 2023 lalu. 

Mengingat penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap maka pemerintah menggunakan system gelombang, atau termin.

Dan hingga bulan September ini, penyaluran bantuan PKH masih terus bergulir baik melalui PT Pos maupun ATM. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp400 Ribu Segera Cair Lewat KKS Merah Putih, Cek Jadwal Lengkapnya Disini!

Penyaluran PKH tahap 3 ini memang mengalami perubahan pada nominal dan periode salurnya untuk penyaluran via ATM.

KPM pemilik kartu KKS merah putih jangan terkejut apabila pada saat pengambilan bantuan sosial di ATM mendapatkan nominal lebih kecil dari pencairan sebelumnya.

Hal ini dikarenakan pencairan PKH tahap 3 via ATM ini hanya disalurkan untuk alokasi dua bulan yaitu bulan Juli dan Agustus saja. 

Sehingga nominal yang diterima disesuaikan dengan periode salurnya. 

BACA JUGA:CATAT! Hanya 3 Kategori Ini yang Berhak Menerima Bansos BPNT, Tiap KPM Dapat Dana Senilai Rp600.000

Sementara ini, aturan baru dari pemerintah ini berlaku pada periode salur hingga bulan Desember mendatang. 

Berikut ini detail mekenisme penyaluran PKH via ATM

- Bagi anda kategori ibu hamil dan balita jika bantuan yang diterima sebelumnya Rp750 Ribu maka di tahap 3 ini menerima Rp500 ribu

- Kategori lansia dan penyandang disabilitas yang sebelumnya menerima Rp600 Ribu pada tahap 3 ini menerima Rp400 Ribu

- Kategori anak SD menerima Rp150 Ribu dari sebelumnya Rp225, anak SMP menerima Rp250 Ribu dari sebelumnya Rp375 Ribu, dan anak SMA pada tahap 3 ini menerima Rp333 Ribu dari sebelumnya menerima Rp500 ribu. 

BACA JUGA:Bansos PKH dan Sembako Cair Lagi September Ini di ATM, Ada Dana BLT PIP untuk Pelajar Rp1 Juta Masuk Rekening

Meskipun terdapat perubahan jumlah bantuan yang diterima namun, KPM tidak perlu khawatir, karena bantuan sisanya akan disalurkan pada tahap berikutnya yaitu periode September-Oktober 2023. 

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah bantuan sudah masuk rekening KPM?.

KPM bisa melakukan pengecekan melalui SIKS-NG supervisor dinas Sosial maupun lewat Pendamping sosial di masing-masing daerah. 

Atau bisa melakukan pengecekan mandiri lewat aplikasi Cek bansos atau melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

KPM akan mendapatkan informasi terkait pencairan bantuan PKH. Apabila pada data tersebut status KPM sudah berubah SP2D atau periode salurnya berubah menjadi Juli-Agustus, atau tertulis keterangan sudah tersalurkan, maka bantuan dipastikan sudah masuk rekening KPM. 

BACA JUGA:SELAMAT, Siswa Ciri Ini Dapat BLT Rp2 Juta Tanpa Terdaftar PIP di pip.kemdikbud.go.id, Cek Infonya di Sini!

KPM bisa melakukan penarikan saldo PKH di mesin ATM terdekat sesuai bank yang menerbitkan kartu KKS anda. 

Pastikan juga kartu KKS merah putih dalam keadaan baik sehingga tidak terjadi kendala pada saat penarikan saldo bantuan sosial. 

Lalu apabila anda sudah melakukan pengecekan di cekbansos.kemensos.go.id dan didapati data anda tertulis gagal cek rekening. Maka kemungkinan besar bantuan pada tahap 3 ini tidak dicairkan kepada anda. 

Itu mungkin saja terjadi.

Banyak sudah KPM yang namanya dicoret sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap selanjutnya karena berbagai alasan.

BACA JUGA:Inilah 5 Negara Dengan Universitas Terbanyak di Dunia, Indonesia di Peringkat Berapa?

Karena setiap bulannya pemerintah terus melakukan verifikasi dan validasi data KPM agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan tidak menyebabkan kerugian negara. 

Menteri Sosial, Tri Rismaharini belum lama ini menyebutkan jika, ada 1.322 KPM di seluruh Indonesia digraduasi dari penerima bantuan sosial reguler Kemensos. 

Dari 1.322 KPM tersebut 1.191 diantaranya tercatat sebagai penerima PKH dan BPNT.

Sehingga untuk tahap 3 ini KPM tersebut tidak lagi menerima pencairan bantuan. 

BACA JUGA:Selain Mempercantik Ruma Anda, Ternyata 4 Tanaman Hias Memiliki Manfaat Luar Biasa Bagi Kesehatan

Adapun 1.322 KPM yang dicoret sebagai penerima bantuan sosial ini dikarenakan sudah masuk ke dalam kategori mampu, dengan penghasilan di atas UMK kabupaten/Kota masing-masing.

 Seperti diketahui Kementerian Sosial menetapkan Ada 8 golongan masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial atau bansos yaitu: 

1. Warga mampu

2. PNS, TNI/Polri

3. Keluarga PNS, TNI/Polri

4. Pensiuan PNS, TNI/Polri

5. Pendamping Sosial

6. Penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD

7. Perangkat desa

8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP dan UMK.

BACA JUGA:Buruan Cek Link DANA Kaget Hari Ini di Sini, Ada Saldo Gratis Rp75.000 Siap Cair ke Rekeningmu!

Kemensos akan memadupadankan data yang ada di DTKS, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila terdeteksi KPM masuk dalam 8 golongan di atas, maka sudah dapat dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Nah, pada point ke 8 Jika dalam anggota keluarga dalam satu KK ada anggota keluarga tidak hanya kepala keluarga, bisa juga anak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan di atas UMP dan UMK dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maka akan terdeteksi, dan tidak bisa lagi menerima bantuan sosial.

Nantinya akan muncul keterangan di SIKS-NG pendamping sosial, maupun Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota penyebab KPM tidak lagi menerima bantuan sosial. 

BACA JUGA:5 Kota Penghasil Garam Terbaik di Indonesia, Salah Satunya Penghasil Terbesar di Asia Lho!

Hal ini menjadi dilema bagi KPM yang masih dalam kategori layak menerima bantuan sosial, misalnya kepala keluarga hanya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan tidak tetap, sementara memiliki anak yang sudah bekerja dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan, seperti bekerja di Pabrik.

Maka dari itu, solusinya dari Kementerian Sosial bagi yang masih layak namun DTKS nya di nonaktifkan.

Agar bisa mendapatkan bansos adalah melakukan usul ulang untuk masuk ke dalam DTKS dengan data baru.

Apabila  ada anggota keluarga yang memiliki upah di atas UMP atau UMK, maka disarankan untuk melakukan pecah KK.

BACA JUGA:5 Kota Penghasil Garam Terbaik di Indonesia, Salah Satunya Penghasil Terbesar di Asia Lho!

Setelah proses pecah kk sudah selesai, maka KPM baru bisa melakukan usul ulang bisa ke kantor desa maupun kantor kelurahan dengan data yang baru. 

Atau masyarakat bisa usul di aplikasi cek bansos, yaitu pada fitur ‘usul’ namun data kependudukan harus diperbaruhi terlebih dahulu

Setelah data masuk, maka akan dilakukan verifikasi untuk menilai layak tidak layaknya menerima bantuan sosial.

Apabila masih dianggap layak maka nama KPM akan kembali masuk ke dalam daftar tunggu DTKS. 

Jika ada kuota penerima Bantuan PKH dan BPNT maka KPM yang bersangkutan juga bisa berkesempatan mendapat kembali bantuan sosial.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: