Honda

Bansos PKH Tahap 3 Rp2.400.000 Cair Hari Ini di ATM, yang Belum Dapat Cek Penerimanya di Link Ini

Bansos PKH Tahap 3 Rp2.400.000 Cair Hari Ini di ATM, yang Belum Dapat Cek Penerimanya di Link Ini

Bansos PKH Tahap 3 Rp2.400.000 Cair Hari Ini di ATM, yang Belum Dapat Cek Penerimanya di Link Ini-palpres.com-

Menteri Sosial, Tri Rismaharini belum lama ini menyebutkan jika, ada 1.322 KPM di seluruh Indonesia digraduasi dari penerima bantuan sosial reguler Kemensos. 

Dari 1.322 KPM tersebut 1.191 diantaranya tercatat sebagai penerima PKH dan BPNT.

Sehingga untuk tahap 3 ini KPM tersebut tidak lagi menerima pencairan bantuan. 

BACA JUGA:Selain Mempercantik Ruma Anda, Ternyata 4 Tanaman Hias Memiliki Manfaat Luar Biasa Bagi Kesehatan

Adapun 1.322 KPM yang dicoret sebagai penerima bantuan sosial ini dikarenakan sudah masuk ke dalam kategori mampu, dengan penghasilan di atas UMK kabupaten/Kota masing-masing.

 Seperti diketahui Kementerian Sosial menetapkan Ada 8 golongan masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial atau bansos yaitu: 

1. Warga mampu

2. PNS, TNI/Polri

3. Keluarga PNS, TNI/Polri

4. Pensiuan PNS, TNI/Polri

5. Pendamping Sosial

6. Penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD

7. Perangkat desa

8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP dan UMK.

BACA JUGA:Buruan Cek Link DANA Kaget Hari Ini di Sini, Ada Saldo Gratis Rp75.000 Siap Cair ke Rekeningmu!

Kemensos akan memadupadankan data yang ada di DTKS, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila terdeteksi KPM masuk dalam 8 golongan di atas, maka sudah dapat dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Nah, pada point ke 8 Jika dalam anggota keluarga dalam satu KK ada anggota keluarga tidak hanya kepala keluarga, bisa juga anak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan di atas UMP dan UMK dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maka akan terdeteksi, dan tidak bisa lagi menerima bantuan sosial.

Nantinya akan muncul keterangan di SIKS-NG pendamping sosial, maupun Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota penyebab KPM tidak lagi menerima bantuan sosial. 

BACA JUGA:5 Kota Penghasil Garam Terbaik di Indonesia, Salah Satunya Penghasil Terbesar di Asia Lho!

Hal ini menjadi dilema bagi KPM yang masih dalam kategori layak menerima bantuan sosial, misalnya kepala keluarga hanya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan tidak tetap, sementara memiliki anak yang sudah bekerja dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan, seperti bekerja di Pabrik.

Maka dari itu, solusinya dari Kementerian Sosial bagi yang masih layak namun DTKS nya di nonaktifkan.

Agar bisa mendapatkan bansos adalah melakukan usul ulang untuk masuk ke dalam DTKS dengan data baru.

Apabila  ada anggota keluarga yang memiliki upah di atas UMP atau UMK, maka disarankan untuk melakukan pecah KK.

BACA JUGA:5 Kota Penghasil Garam Terbaik di Indonesia, Salah Satunya Penghasil Terbesar di Asia Lho!

Setelah proses pecah kk sudah selesai, maka KPM baru bisa melakukan usul ulang bisa ke kantor desa maupun kantor kelurahan dengan data yang baru. 

Atau masyarakat bisa usul di aplikasi cek bansos, yaitu pada fitur ‘usul’ namun data kependudukan harus diperbaruhi terlebih dahulu

Setelah data masuk, maka akan dilakukan verifikasi untuk menilai layak tidak layaknya menerima bantuan sosial.

Apabila masih dianggap layak maka nama KPM akan kembali masuk ke dalam daftar tunggu DTKS. 

Jika ada kuota penerima Bantuan PKH dan BPNT maka KPM yang bersangkutan juga bisa berkesempatan mendapat kembali bantuan sosial.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: