Honda

Bansos Bonus Akhir Tahun untuk Para KPM PKH dan BPNT Cair Bulan Ini, Siapkan Syarat Pengambilannya

Bansos Bonus Akhir Tahun untuk Para KPM PKH dan BPNT Cair Bulan Ini, Siapkan Syarat Pengambilannya

Bansos Bonus Akhir Tahun untuk Para KPM PKH dan BPNT Cair Bulan Ini, Siapkan Syarat Pengambilannya -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar gembira menanti anda, bonus akhir tahun untuk pada KPM PKH dan BPNT cair bulan September ini. 

Para KPM PKH dan BPNT ternyata tak hanya mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai dari pemerintah, namun di penghujung tahun ini juga akan mendapatkan bonus bansos sembako. 

Yup, bansos bonus yang akan disalurkan bulan bulan September 2023 ini adalah bansos sembako beras 10 kilogram. 

Mulai bulan September ini, pemerintah akan menyalurkan bantuan beras 10 kilogram kepada 12,35 juta Masyarakat Indonesia tidak terkecuali untuk para penerima PKH dan BPNT di tanah air. 

BACA JUGA:Siap-siap Warga Miskin Terima Uang BLT Rp400.000, Masuk Rekening KPM di Tanggal Ini

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, UMKM Bisa Dapat BLT Rp2.400.000 Cair September Ini, Segera Daftar di Sini

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan uang tunai dan bantuan tambahan sembako beras 10 kilogram ini yang cair serentak dibulan September ini. 

Oleh sebab itu, siapkan syarat-syaratnya ya. 

Pencairan bantuan beras 10 kilogram menyusul dikeluarkannya surat perintah pencairan bantuan yang sudah diterima oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia. 

Pemerintah desa/keluarahan yang telah menerima surat perintah pencairan bantuan beras ini untuk segera mengirimkan undangan kepada para KPM penerima agar proses penyaluran dapat segera dilakukan. 

BACA JUGA:21 Juta Masyarakat Miskin Dapat Bansos Tambahan dari Pemerintah Setiap Bulan, Cek Ciri-ciri Penerimanya

BACA JUGA:Bansos PKH dan Sembako Cair Lagi September Ini di ATM, Ada Dana BLT PIP untuk Pelajar Rp1 Juta Masuk Rekening

Bagi para KPM yang masuk dalam data bayar penerima bansos beras ini persiapkan persyaratan yang akan dibawa untuk mengambil bantuan yaitu membawa KK dan KTP asli dan surat undangan dari pihak penyalur. 

Jika KPM berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih dalam satu KK dengan KPM dengan juga membawa serta KTP dan KK asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: