Honda

Tinjau Barang Bukti Kapal Pengangkut BBM Ilegal, Kapolda Sumsel Tegaskan Ini

Tinjau Barang Bukti Kapal Pengangkut BBM Ilegal, Kapolda Sumsel Tegaskan Ini

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK saat meninjau langsung Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Dinar Jaya, Sabtu 23 September 2023 lalu. -Humas Polda Sumsel-

BACA JUGA:Bernilai Rp52 Miliar, Pemain Liga Champions Ini Target Naturalisasi Timnas Indonesia Berikutnya

Bahkan Kapal SPOB Dinar Jaya yang kini bergaris polisi.

Juga menemukan plang bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya, yang disertai dengan nomor registrasi usaha niaga minyak dan gas bumi 124/NU-BBM-IU/BPH Migas/2013, oil and gas energy dengan kode izin usaha : 05:NW.03.29.00.139.

"Kita akan mengkonfirmasi ke BPH Migas, apakah nomor yang tercantum di kapal itu nomor asli,"ucapnya. 

Ia menyebutkan, jika 10 ton minyak Pertalite yang ditemukan di lambung kapal tersebut merupakan diduga buka produk PT Pertamina.

BACA JUGA:Pemain Ini OTW Gabung, Timnas Indonesia Bakal Jadi Raja di Asia Tenggara, Thailand-Vietnam Minggir!

Muatan yang di angkut kapal ini merupakan hasil sulingan dari masyarakat (Ilegal Refinery, red). 

Belum lagi menurutnya praktik distribusi Minyak Sulingan dari Kabupaten Muba ini juga dioplos dengan BBM resmi produksi dari Pertamina.

"Minyak sulingan masyarakat ini berbahaya, dalam memenuhi kebutuhan konsumen minyak ini dioplos dengan minyak SPBU. 

Karena perbandingan 3 dari SPBU dan 7 dari minyak sulingan masyarakat," ungkapnya. 

BACA JUGA:CEK e-KTP-mu Sekarang! Warga 9 Golongan Berikut Bisa Dapat 2 BLT Plus Beras 10 Kg Akhir Bulan Ini

Menurutnya, Kapal SPOB Dinar Jaya yang mengangkut BBM produksi Ilegal Refinery asal Kabupaten Muba ini dipasarkan ke kapal kapal tug boat pengangkut batubara.

Penyelundupan BBM ilegal refinery asal kabupaten Muba melalui jalur laut ini, lanjutnya, memiliki jangkauan yang begitu luas antar pulau.

"Beberapa waktu lalu bahkan ada kapal yang mengangkut BBM ilegal ini ke Bangka Belitung, yang diperuntukkan untuk penambangan timah Ilegal. 

Saya juga mendapat informasi minyak dari Sumsel, bahwa ini (BBM ilegal) juga sampai ke Kalimantan untuk pertambangan batubara," ucapnya.

BACA JUGA:Media Jepang Cemas Lihat Timnas Indonesia, Calon Kekuatan Baru di Asia

Terlepas itu, pengungkapan penyelundupan minyak hasil Ilegal Refinery ini membuktikan jika hingga kini aktivitas ilegal drilling masih terus berlangsung di Sumatera Selatan terkhusus di kabupaten Muba. 

Hingga kini masih banyak lokasi penyulingan atau ilegal refinery terdapat di Kabupaten Muba. 

Keberlangsungan ilegal refinery di Kabupaten Muba tersebut, lantaran disparitas harga jual minyak mentah yang terlampau jauh.

Antara tempat penyulingan dan Petro Muba yakni BUMD asal Musi Banyuasin di sektor pengangkutan minyak mentah ke Pertamina.

BACA JUGA:Pilih Indonesia atau Italia, Ini Jawaban Berkelas Calon Kiper Timnas Indonesia

"Pertamina membeli dari Petro Muba itu hanya 70 persen dari harga ICP (Indonesia Coal Price) sekitar Rp 4.250," bebernya. 

Kemudian Petro Muba membeli dari masyarakat hanya 80 persen, dari yang dibayarkan oleh Pertamina kurang lebih Rp 3.050.

Sedangkan menurutnya, jika masyarakat mengambil minyak mentah dari sumur minyak di jual ke tempat penyulingan, per satu drum kapasitas 200 liter di beli dengan harga Rp1,2 juta.

Sehingga per liternya berkisar Rp6.000 dengan selisih harga Rp2.950 ketimbang menjual ke Petro Muba. 

BACA JUGA:5 Kiper Berdarah Indonesia Ini Jasanya Bisa Dipakai STY, Nomor 4 Malang Melintang di Liga Top Belanda

"Saya sudah sampaikan ke BPH dan SKK Migas supaya ngobrol dengan Kementerian ESDM dengan Pertamina, agar harganya disesuaikan.

Jadi ketika Polri melakukan penindakan terhadap tempat penyulingan ilegal, masyarakat masih mendapat harga yang baik dari Petro Muba yakni disparitas yang tidak terlalu tinggi,” paparnya.

Hal ini semata-mata di nginkan agar aktivitas pengeboran sumur minyak yang di akukan masyarakat di Kabupaten Muba ini, juga berkontribusi ke kas negara melalui sektor pajak. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel