Honda

Hindari! Inilah Tradisi Lubuk Larangan di Jambi yang Tak Boleh Kamu Lakukan

Hindari! Inilah Tradisi Lubuk Larangan di Jambi yang Tak Boleh Kamu Lakukan

Hindari! Inilah Tradisi Lubuk Larangan di Jambi yang Tak Boleh Kamu Lakukan--instagram.com/ @taujambi

PALEMBANG, PALPRES.COM- Lubuk Larangan adalah sebuah tradisi di provinsi Jambi, yang merupakan kesepakatan pada aliran sungai tertentu, yang dilarang untuk beraktivitas mengambil ikannya dengan cara apapun.  

Hal ini guna melindungi populasi ikan serta menjaga kelangsungan hidup ekosistem di sungai.

Kesepakatan adat ini secara turun temurun dilakukan antara masyarakat dan lembaga adat. Dan menjadi simbol tersendiri akan kebersamaan dan gotong royong.

Tradisi ini tetap lestari di beberapa wilayah Jambi seperti Bungo, Merangin, dan Sarolangun.

BACA JUGA:Mengenal Kekayaan Budaya Padang, Sumatera Barat: Ini 5 Warisan yang Tak Pernah Luntur

BACA JUGA:9 Warisan Budaya Suku Komering Terus Berkilau dan Tetap Lestari Hingga Kini, Ada yang Tau?

Bila melanggar aturan tersebut, ada hukuman tersendiri bagi pelanggarnya.

Jika seseorang dengan sengaja mengambil ikan di Lubuk Larangan, maka ia harus membayar denda adat.

Berupa selemak manis, beras 50 gantang, atau mengganti dengan hewan ternak seperti kerbau, kambing dan lainnya.

Ada pula hukuman yang paling ditakuti oleh masyarakat yaitu sumpah adat nenek moyang atau disebut ‘Biso Kawi’.

BACA JUGA:4 Kampus Termewah dan Termahal di Indonesia! Biaya 1 Semester Setara Motor NMax Lho!

BACA JUGA:Calon Bidan Wajib Tahu! Ini Kampus dengan Program Terbaik di Indonesia

“Ke bawah idak berakar, ke atas idak bepucuk, di tengah-tengah ditebuk kumbang”, yang artinya dalam bahasa Indonesia yaitu ibarat hidup yang tidak berguna, karena sepanjang hidup akan ditempa musibah.

Suatu sungai yang dianggap Lubuk Larangan tidaklah bersifat selamanya, ada satu hari khusus ‘buka lubuk’ atau panen raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: