Honda

Stop KDRT, Pemkab Muba Adakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT, Inilah Pesertanya

Stop KDRT, Pemkab Muba Adakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT, Inilah Pesertanya

Kepala DPPPA Muba Hj Endang Dwi Hastuti Mengalungkan Tanda Peserta Pada Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT di Muba.-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Upaya meminimalisir Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Muba.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan KDRT.

Sosialisasi yang diikuti oleh  peserta dari berbagai organisasi perempuan dan laiinya ini dibuka Kepala DPPPA Muba Endang Dwi Hastuti.

DPPPA Kabupaten Muba pun mendatangkan narasumber cukup berpengalaman di sektornya yakni dari Konsultan Kla Provinsi dan Nasional, Nanang Abdul Chanan di Hotel Gambo dan Residence Sekayu, Jumat 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:Dengan Cara Ini Pemkab Muba Mencegah dan Menangani Kekerasan Terhadap Anak?

BACA JUGA:Belum Kunjung Selesai Masalah Batas Muba dan Muratara, Komisi II DPR RI Tinjau Lokasi

Dalam arahannya, Kepala DPPPA Muba Endang menyatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kejadian atau peristiwa yang dapat merusak sendi-sendi utama dalam ketahanan keluarga dimana korban terbanyaknya adalah kaum perempuan dan anak yang secara fisik tergolong lemah.

Ditegaskannya, bahwa Dinas PPPA fokus tidak hanya pada upaya penanganan kasus, tapi juga pencegahan. 

Salah satunya, melalui kegiatan sosialisasi ini tersebut.

Ia juga berpesan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, dan apa yang didapatkan pada kegiatan ini juga bisa diterapkan peserta atau disosialisasikan kepada lingkungan setempat.

BACA JUGA:Asap Pekat Dampak Karhutla, Satlantas Polres Muba Bagi-Bagi Masker ke Pelajar dan Warga

BACA JUGA:Mantap, Fasilitas Olahraga di Sekayu Bertambah, Pj Bupati Muba Resmikan Lapangan Tenis Pengadilan Agama

Untuk itu, Endang berharap melalui sosialisasi ini terciptanya kerjasama yang baik dengan masyarakat dan lembaga-lembaga dalam pencegahan dan penanganan KDRT.

Sehingga mampu secara komprehensif mengantisipasi gejala yang mengarah kepada tindak KDRT. 

Setiap orang yang mendengar melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana.

Memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

BACA JUGA:Apriyadi Sukses Tingkatkan Komoditas Sawit di Muba, Ini Buktinya

BACA JUGA:Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Muba Apriyadi Lakukan Ini

Semoga melalui sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman pada para peserta tentang potensi pencegahan dan dampak dari KDRT serta pemahaman tentang pentingnya ketahanan keluarga sehingga kita benar-benar mampu menghapus KDRT ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: