Honda

Bakal Terapkan Layanan Berbasis Digital, BPN Muba Sosialisasikan Tentang Sertipikat Tanah Elektronik

Bakal Terapkan Layanan Berbasis Digital, BPN Muba Sosialisasikan Tentang Sertipikat Tanah Elektronik

Sekda Muba Memukul Gong Dibukanya Sosialisasi Oleh BPN Muba Tentang Sertipikat Tanah Elektronik.-Kominfo Muba For Palpres.com-

SEKAYU, PALPRES.COM- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba bakal menerapkan pelayanan berbasis digital.

Hal itu dilakukan untuk memberantas oknum mafia tanah yang memang digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, BPN Muba mensosialisasikan tentang cara penerbitan sertipikat elektronik nanti.

Kini, khususnya masyarakat Muba tidak perlu repot-repot lagi untuk menerbitkan sertipikat tanah.

BACA JUGA:Tak Masuk Database, Pegawai Non ASN di Muba Curhat ke Sekda Apriyadi

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Baden Powell ke-167 di Lalan

BPN Muba telah menerapkan layanan digital yakni Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El) untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat. 

"Ini layanan yang efektif dan efisien serta mewujudkan Pemerintahan yang akuntabel," ujar Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi Mahmud saat menghadiri Sosialisasi Sertipikat Elektronik di Auditorium Pemkab Muba, Kamis 30 Mei 2024. 

Menurutnya, kondisi selama ini banyak keluhan masyarakat terkait kepengurusan sertipikat tanah di Kantor BPN. 

"Nah, dengan adanya pelayanan digital ini bisa mempermudah pelayanan dan proses pelayanan di kantor BPN Muba bertambah lebih baik," ujarnya. 

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan, Ini Arahannya

BACA JUGA:Berikut Jumlah Perolehan Kursi Parpol dan Nama Anggota DPRD Muba Terpilih Periode 2024-2029

Dia menambahkan, Pemkab Muba juga akan memasifkan untuk mensertipikatkan aset-aset Pemkab Muba yang belum dibuatkan sertifikat. 

"Ke depan ini yang akan dimaksimalkan, agar aset Pemkab Muba terdata atau terdokumen dengan lebih baik," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala BPN Muba, Aminullah SH MKn menerangkan pelayanan digital sertipikat elektronik atau sertipikat-el ini upaya memberantas mafia tanah serta menghentikan akses orang yang tidak berkepentingan untuk bisa melihat sertipikat. 

"Jadi saat ini pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa dengan mudah mengakses atau melihat sertipikat yang bukan miliknya," ujarnya.

BACA JUGA:Panen Ribuan Ton Kelapa Sawit, KUD Barokah Jaya Membuktikan Sukses Jalankan Program PSR

BACA JUGA:Warga Mengadu ke Pemkab Muba, Ini Sambutan Pj Bupati Sandi Fahlevi

Dia menambahkan, proses pembuatan sertipikat elektronik juga di print pada kertas khusus yang tidak bisa di duplikasi. 

"Pakai kertas khusus, dan yang terpenting masyarakat tidak perlu lagi berurusan ke kantor BPN karena cukup mengakses layanan digital," jelasnya.

Adapun bentuk sertipikat tanah elektronik

Dalam sertipikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Sekda Apriyadi Semangati Calon Pegawai PPPK Muba

BACA JUGA:Lapas Sekayu Perkuat Keamanan Tembok dengan Kawat Silet, Ini Tujuannya

Dirangkum dari laman Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, berikut bentuk dari sertipikat tanah elektronik yang meliputi:

1. Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.

2. Jenis Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.

Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.

BACA JUGA:Lepas Kloter 14, Kakanwil Kemenag Sumsel Imbau Jemaah Haji Kompak dan Taat Aturan

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

3. Kode unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.

4. RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertipikat.

5. Gambar Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.

6. Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertipikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.

BACA JUGA:Tingkatkan Solidaritas dan Mendidik Generasi Emas, HUT ke-74 IGTKI-PGRI Kota Palembang Diwarnai Potong Tumpeng

BACA JUGA:Daftar di Sini! Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Lulusan SMA, SMK, D3, D4, S1, S2

7. QRCode merupakan data encrypt id sertipikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.

8. Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertipikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas). 

9. Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen. 

10. Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor Pertanahan.

BACA JUGA:VIRAL! 5 HP Ini Punya Kamera Terbaik yang Bisa Hasilkan Foto dan Video Jernih Anti Pecah

11. Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.

Kemudahan dan Keamanan Sertipikat Elektronik

Dengan sertipikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertipikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: