RDPS
Honda

SELAMAT! KPM yang Terdaftar di DTKS Berhak Terima Dana Bantuan Dobel Senilai Rp975.000, Asalkan Memenuhi Ini

SELAMAT! KPM yang Terdaftar di DTKS Berhak Terima Dana Bantuan Dobel Senilai Rp975.000, Asalkan Memenuhi Ini

SELAMAT! KPM yang Terdaftar di DTKS Berhak Terima Dana Bantuan Dobel Senilai Rp975.000, Asalkan Memenuhi Ini--doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Selamat, KPM yang namanya terdaftar dalam DTKS berhak menerima dana bantuan dobel senilai Rp975.000, asalkan memenuhi persayaratan ini.

Mengingat di bulan Oktober ini menjadi kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena akan ada 2 bansos yang cair serentak untuk para warga miskin di tanah air.

Penyaluran 2 bansos ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial bagi Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Adapun 2 bansos yang akan disalurkan di bulan Oktober 2023 ini adalah Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BACA JUGA:CATAT! BLT PKH Tahap 4 2023 Cair di Tanggal Ini, Berikut Rincian Hingga Syarat Penerimanya

Dimana para penerima manfaat akan segera menerima bantuan dobel senilai Rp975.000 yang akan disalurkan dalam waktu dekat ini.

Asalkan dalam satu Keluarga Penerima Manfaat terdapat 2 kategori, misalnya kategori ibu hamil dan anak SD makanya KPM berhak menerima bantuan senilai Rp975.000.

Bantuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan reguler yang sangat dinantikan oleh KPM dari Kementerian Sosial.

Dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti beras, telur, gandum, dan lainnya.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, SP2D Turun Lagi Ada 2 Bansos Tambahan Cair Hari Ini, Daftar Daerahnya Cek di Sini

Penyaluran kedua bantuan ini akan dimulai pada bulan Oktober, meskipun jadwal pasti pencairan masih harus menunggu pengumuman resmi.

Untuk mengetahui jadwal pencairan dan lembaga bayar yang digunakan, dapat dicek di laman resmi Kementerian Sosial, www.siks.kemensos.go.id.

Di sana akan diinformasikan status pencairan dan lembaga bayar yang digunakan.

Jumlah bantuan yang diterima oleh setiap KPM tetap sama dengan tahap-tahap sebelumnya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: