Honda

SIMAK, 3 Golongan Rumah Tangga Ini Bisa Dapat Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah, Kamu Termasuk?

SIMAK, 3 Golongan Rumah Tangga Ini Bisa Dapat Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah, Kamu Termasuk?

SIMAK, 3 Golongan Rumah Tangga Ini Bisa Dapat Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah -freepik/ilona.shorokhova-

JAKARTA,PALPRES.COM- SIMAK, 3 Golongan Rumah Tangga Ini Bisa Dapat Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah.

Bantuan rice cooker gratis akan diberikan oleh pemerintah pada tahun ini. 

Tentu ini menjadi kabar gembira bagi Masyarakat Indonesia khususnya yang membutuhkan. 

Sepanjang tahun 2023, memang ada berbagai bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah baik itu berupa bantuan langsung tunai atau BLT maupun bantuan tambahan seperti sembako dan bahan pangan, termasuk juga bantuan permakanan yang diberikan dalam bentuk makanan siap santap.

BACA JUGA:INFO TERBARU! Penuhi 9 Kriteria Ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, Cek Yuk

BACA JUGA:Bansos Tambahan Akhir Tahun Cair Hari Ini, Cek Jadwal Pencairan di Wilayahmu

Semua bantuan yang disalurkan tersebut tak lain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat miskin serta memenuhi kebutuhan gizi sehingga terhindar dari resiko stunting. 

Terbaru pemerintah akan menyalurkan bantuan rice cooker dengan anggaran 347 Miliar.

Lalu siapa saja penerimanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga, pemerintah akan memberikan insentif berupa penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) rice cooker  kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria

BACA JUGA:Update Status Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Hari Ini, Begini Ciri BLT Sudah Cair ke KPM

Tercantum pada Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM No.11/2023, Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria sebagai berikut: 

(a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau

BACA JUGA:Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bulan Ini Dapat Pencairan Bansos Rp3 Juta, Begini Cara Ambilnya

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

(b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Tertulis pada Pasal 3 ayat 2 “Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat”.

Selanjutnya pada Pasal 12 pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.

BACA JUGA:Jumlah Penduduknya Mencapai 619 Ribu Jiwa, Inilah 5 Daerah Teramai di Provinsi Jambi

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan AML ini sebagai berikut: 

- memelihara dan merawat AML, 

- tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, 

- dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

BACA JUGA:Polusi Udara Meningkat, Tanam 5 Jenis Tanaman Hias Ini, Bikin Ruangan Rumahmu Segar Lagi

Pembagian bantuan rice cooker untuk rumah tangga ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan energi bersih di sektor rumah tangga. 

Hal ini menyusul penggunaan energi bersih yang sudah diterapkan di sektor industri maupun sektor transportasi.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: