RDPS
Honda

The Power of Sholat Hajat, Ini Waktu Terbaik Mengerjakannya, Jangan Sampai di Skip!

The Power of Sholat Hajat, Ini Waktu Terbaik Mengerjakannya, Jangan Sampai di Skip!

Waktu Terbaik Untuk Mengerjakan Sholat Hajat-freepik-

PALEMBANG, PALPRES.COM – The Power of Sholat Hajat, ini waktu terbaik mengerjakannya, jangan sampai di skip.

Buat kamu yang saat ini sedang memiliki jahat ataupun masalah, nah kamu bisa coba mengerjakan Sholat Hajat ini.

Insya Allah jika kamu mengamalkan Sholat Hajat ini ikhlas untuk mendapat ridho dari Allah, Insya Allah hajat kamu akan terkabul.

Namun pastikan niat kamu Ikhlas dan Ridho karna Allah dan bukan karna hal lainnya ya.

BACA JUGA:Inilah Waktu Terbaik Untuk Mengerjakan Sholat Hajat

Jika kamu memiliki keinginan ataupun hajat, kamu bisa melaksanakan sholat sunnah hajat pada waktu terbaiknya.

Sehingga apa yang kamu inginkan dapat terkabul. Namun bukan semata-mata hanya dengan sholat sunnah hajat saja keinginanmu bisa terkabul ya, kamu juga butuh usaha untuk mewujudkannya.

Karena Allah SWT akan membantumu melalui sholat sunnah hajat agar usaha yang kamu lakukan dapat mencapai keinginanmu.

Dilansir dari bersamadakwah.net, berikut penjelasan mengenai waktu terbaik untuk mengerjakan sholat sunnah hajat.

BACA JUGA:Simak 4 Keutamaan Sholat Qobliah Subuh, Nomor 3 Jarang Diketahui

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda, yang artinya: Hendaklah salah seorang dari kalian senantiasa meminta kebutuhannya kepada Tuhan, sampai pun ketika meminta garam, sampai pun meminta tali sandalnya ketika putus, (HR Tirmidzi dan Hasan).

Rasulullah SAW mengajarkan apabila keinginanmu atau kebutuhanmu itu lebih besar, maka berdoalah namun jangan mendahuluinya dengan sholat dua rakaat yaitu solat sunnah hajat.

Agar apa yang menjadi hajat dan keinginan mu dapat terkabulkan. Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakannya, kemudian mengerjakan sholat dua rakaat dengan sempurna maka Allah memberi apa saja yang ia minta, baik segera maupun lambat. (HR. Ahmad)

“Dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki kebutuhan yang syar’i untuk melakukan shalat hajat,” tulis Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fiqih Empat Madzhab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: