Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Berhenti Kerja, Cek di Sini Caranya, Peserta Bisa Ajukan Online
Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Berhenti Kerja, Cek di Sini Caranya, Peserta Bisa Ajukan Online--
JAKARTA,PALPRES.COM- Cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tak perlu harus berhenti kerja.
Ada cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu harus berhenti kerja.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh peserta meskipun masih menjadi tenaga kerja aktif.
Bahkan pencairan bisa digunakan untuk membeli rumah secara cicil maupun lunas.
BACA JUGA:Tetap Bisa Makan Enak Walaupun Sedang Diet! Ini 5 Rekomendasi Tempat Makan Sehat di Palembang
Lalu bagaimana mekanisme pencairannya?
Perlu dicatat JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan 10 atau 30 persen saja.
Sedangkan sisanya, baru akan bisa dicairkan jika peserta sudah berhenti bekerja, meski usianya belum masuk pensiun.
Dikutip dari website bpjsketenagakerjaan.go.id ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
BACA JUGA:Memiliki Warna Kuning yang Indah, Batu Akik Jenis Ini Jadi Permata Paling Dicari Kolektor
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: