Honda

Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Berhenti Kerja, Cek di Sini Caranya, Peserta Bisa Ajukan Online

Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Berhenti Kerja, Cek di Sini Caranya, Peserta Bisa Ajukan Online

Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Berhenti Kerja, Cek di Sini Caranya, Peserta Bisa Ajukan Online--

JAKARTA,PALPRES.COM- Cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tak perlu harus berhenti kerja.

Ada cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu harus berhenti kerja. 

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh peserta meskipun masih menjadi tenaga kerja aktif. 

Bahkan pencairan bisa digunakan untuk membeli rumah secara cicil maupun lunas. 

BACA JUGA:Tetap Bisa Makan Enak Walaupun Sedang Diet! Ini 5 Rekomendasi Tempat Makan Sehat di Palembang

Lalu bagaimana mekanisme pencairannya?

Perlu dicatat JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan 10 atau 30 persen saja. 

Sedangkan sisanya, baru akan bisa dicairkan jika peserta sudah berhenti bekerja, meski usianya belum masuk pensiun. 

Dikutip dari website bpjsketenagakerjaan.go.id ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut: 

BACA JUGA:Memiliki Warna Kuning yang Indah, Batu Akik Jenis Ini Jadi Permata Paling Dicari Kolektor

- Usia Pensiun 56 Tahun

- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

- Mengundurkan diri

BACA JUGA:Akhir Tahun 2023 Beroperasi, Jalan Tol di Sumatera Utara Ini Permudah Akses ke Danau Toba

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Cacat total tetapi. Meninggal dunia

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Muratara di PTDH, Tidak Masuk Kerja Satu Bulan

Bagi peserta yang masih aktif bekerja, pencairan dana hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah dan Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.

Selain itu Masa kepesertaan peserta haruslah minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JH saat berstatus masih aktif bekerja

Jika memenuhi persyaratan tadi, maka saat pengajuan harap membawa berkas-berkas seperti, kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP elektronik, buku tabungan, KK, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun dan terakhir NPWP (jika ada).

BACA JUGA:Nafas Lebih Segar! Ini 4 Cara Menghilangkan Bau Mulut Dalam Sekejap

Pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Bagi Anda yang ingin melakukan secara online cukup mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut langkah pendaftaran ajukan Lapakasik Online:

BACA JUGA:Wajib Save! 7 Universitas Swasta Ini Sediakan Beasiswa Penuh! Cek Syarat Lengkapnya Disni

-Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

-Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

-Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

-Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

BACA JUGA:Rezeki KPM, Bansos PKH dan BPNT Cair Langsung 3 Bulan di Daerah Ini

-Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

-Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

-Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan kesejahteraan meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan pensiun (JP), Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

BACA JUGA:Perluas Pasar Energi Ramah Lingkungan, Pertagas Niaga Suplai CNG untuk Industri Keramik di Jawa Tengah

Dari lima program di atas, hanya JHT yang dapat dicairkan saldonya. *

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: