Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Lakukan Sweping untuk Cegah Karhutla
Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Lakukan Sweping untuk mencegah karhutla--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor BKO Polres Oki dalam rangka Ops Stop Karhutla Musi-2023 Dipimpin Ipda Eko Yuwitno melaksanakan Sweping terhadap masyarakat yang melintas untuk berkebun di desa Sungai Pasir kec. Cengal Kab. Ogan Komering Ilir, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ipda Eko Yuwitno mengatakan dilakukan sweping tersebut karena untuk mencegah terjadinya karhutla personel melaksanakan pemeriksaan barang bawaan warga yang akan berangkat berkebun dan memastikan agar tidak membawa bahan atau barang yang memicu terjadinya karhutla
Selain melaksanakan sweping tambahnya, Personel juga melaksanakan patroli ke daerah rawan terjadi karhutla serta memberikan himbauan dan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya dan ancaman hukuman bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan
Sementara itu, Danyon Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B pelopor AKBP Andiyano SKM mengatakan Masyarakat di provinsi ini memiliki kebiasaan melakukan pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan pertanian atau perkebunan baru. Pada kondisi kemarau sekarang ini, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum; sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat agar karhutla tidak terus meluas mengakibatkan bencana kabut asap.
BACA JUGA:Motor Bebek Terbaru, New Honda Kirana Reborn 2023 dengan Mesin Injeksi, Harganya Gak Bikin Boros
Selain pengawasan secara ketat, personel dilapangan juga menyosialisasikan maklumat larangan pembakaran lahan untuk kepentingan apa pun, terlebih pada musim kemarau. Melakukan pembakaran saat musim kemarau berpotensi memicu karhutla secara luas, yang asapnya dapat menimbulkan gangguan berbagai aktivitas masyarakat, penerbangan, dan gangguan kesehatan," ujarnya.
Melihat dampak buruk yang ditimbulkan dari karhutla, AKBP Andiyano SKM menambahkan perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membakar lahan dan berpartisipasi melakukan tindakan pencegahan. Jika masyarakat tetap tidak mengindahkan larangan pembakaran secara sengaja tersebut, maka petugas akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan karhutla, akan diproses sesuai hukum dengan sanksi hukuman 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," katanya.
“Diharapkan agar masyarakat dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: