Jika Memenuhi 7 Kriteria Ini, Masyarakat Miskin Berhak Menerima Dana Bantuan Senilai Rp500.000 dari Pemerintah
Jika Memenuhi 7 Kriteria Ini, Masyarakat Miskin Berhak Menerima Dana Bantuan Senilai Rp500.000 dari Pemerintah--doc palpres.com
Penerima manfaat juga tidak boleh menjadi pegawai dengan gaji yang berasal dari negara, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7. Ditetapkan sebagai Penerima PKH oleh Kemensos RI
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023, KPM Kategori Ini Dicek Ulang, Siapa Saja?
Penetapan akhir sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) akan dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Bantuan sebesar Rp500.000 ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan kualitas hidup.
Pemerintah terus bekerja untuk memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada mereka yang membutuhkannya, sambil memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun besaran bantuan yang akan diterima oleh calon penerima manfaat PKH berdasarkan komponen yang dimiliki sebagai berikut:
BACA JUGA:Cair Hari Ini! 2 Bansos Siap Banjiri Rekening KPM Kategori Ini
Komponen Kesehatan terdiri dari ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp500.000.
Komponen Pendidikan, penerima dengan anak di jenjang SD akan menerima bantuan sebesar Rp150.000, di SMP sebesar Rp250.000, dan di SMA sebesar Rp333.000.
Selanjutnya komponen Kesejahteraan Sosial yakni diberikan kepada lansia dan disabilitas, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp400.000.
Seperti diketahui, proses pencairan Bansos PKH menggunakan 2 mekanisme.
Pertama, cair 2 bulan sekali itu yang lewat kartu KKS Bank Himbara. Dan kedua cair 3 bulan sekali yang lewat Kantor Pos Indonesia.
Penting untuk mencatat bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus dalam kondisi baik agar proses penarikan bantuan berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: