Jika Memenuhi 7 Kriteria Ini, Masyarakat Miskin Berhak Menerima Dana Bantuan Senilai Rp500.000 dari Pemerintah
Jika Memenuhi 7 Kriteria Ini, Masyarakat Miskin Berhak Menerima Dana Bantuan Senilai Rp500.000 dari Pemerintah--doc palpres.com
2. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah
Keputusan akhir mengenai kelayakan penerima manfaat akan dinyatakan oleh Pemerintah Daerah setempat.
BACA JUGA:Segera Persiapkan Rekening Anda, Dana Bantuan Hingga Rp2.400.000 Cair Hari Ini
Mereka akan mengevaluasi data dan kondisi keluarga yang mendaftar untuk menerima bantuan.
3. Memiliki Komponen Program Keluarga Harapan (PKH)
Penerima manfaat harus memiliki komponen Program Keluarga Harapan (PKH) yang mencakup aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Ini menunjukkan bahwa bantuan akan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu untuk setiap komponen ini.
4. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Bagi keluarga dengan anak yang bersekolah, anak tersebut harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang sinkron dengan DTKS.
Hal ini membantu memastikan bahwa keluarga memiliki anak yang berhak menerima bantuan pendidikan.
5. Bukan Penerima Upah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima manfaat tidak boleh terdaftar sebagai penerima upah yang telah dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
6. Bukan Pegawai dengan Gaji dari Negara (APBD/APBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: