Jika Memenuhi 7 Kriteria Ini, Masyarakat Miskin Berhak Menerima Dana Bantuan Senilai Rp500.000 dari Pemerintah
Jika Memenuhi 7 Kriteria Ini, Masyarakat Miskin Berhak Menerima Dana Bantuan Senilai Rp500.000 dari Pemerintah--doc palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Jika memenuhi 7 kriteria ini, masyarakat miskin berhak menerima dana bantuan senilai Rp500.000 dari pemerintah.
Dana bantuan senilai Rp500.000 ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial di Indonesia.
Oleh karena itu, bantuan sosial ini diberikan kepada masyarakat miskin dengan menyasar kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), salah satu program bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di Indonesia.
Dalam rangka mendukung inisiatif ini, pemerintah telah menetapkan 7 kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat miskin agar dapat menerima bantuan sebesar Rp500.000.
Namun tidak semua KPM menerima dana bantuan senilai Rp500.000, karena terdapat beberapa kategori penerima dengan nominal yang berbeda-beda.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi para KPM jika ingin mendapatkan bantuan senilai Rp500.000.
1. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat Aktif (KPM)
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 2023 Cair, 10 Juta Masyarakat Miskin Bakal Terima Dana Bantuan Hingga Rp750.000
Calon penerima manfaat (KPM) harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: