Keluarga Korban Tindak Asusila Minta Terdakwa Dihukum Berat, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Keluarga korban tindak kekerasan asusila minta oknum ustadz cabul dihukum berat-PALPRES.COM-
"Kasus ini sudah enam bulan lalu terjadi dan kami minta segera bisa selesai disidangkan," pintanya.
Dari pengakuan terdakwa di persidangan juga ia mengakui banyak korbannya, tapi banyak yang tidak mau membuat laporan.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Rabu 18 Oktober 2023
Untuk itu ia berharap kepada keluarga korban jangan diam saja harus melakukan sesuatu, sehingga kasus ini bisa terbuka lebar dan terdakwa dihukum maksimal sesuai harapan.
Di tempat terpisah Ketua Majelis Ulama Idonesia (MUI) Kabupaten OKI, KH Muazni Masykur, sangat mendukung ketetapan hukum sesuai kesalahannya.
"Kalau memang kenyataannya apa yang dilakukannya benar dan menurut undang-undang harus berat, maka harus dilakukan oleh majelis hakim," tegasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Dewan Dakwah Kabupaten OKI, Suparjon Tsabit Ali Haq meminta penegakan hukum sesuai prosedur dan aturannya untuk transparan kasus itu diangkat dan hukuman harus maksimal, sehingga ada efek jera apalagi terdakwa merupakan publik figur di ponpes tersebut.
BACA JUGA:Kampung Unik di Sumatera Utara, Warganya Lebih Fasih Bahasa Sunda Ketimbang Bahasa Batak
BACA JUGA:Kawal Pemilu, Polres OKI Gelar Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024
Ia berharap kepada keluarga banyak berkordinasi dengan kuasa hukum, menekan penegakan hukum mendorong semua hasil tuntutan maksimal.
"Semoga nanti tuntutan dan putusan yang diberikan sesuai dengan pasal yang dikenakan," harapnya.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri OKI, Parit Purnomo menjelaskan, pihaknya belum memastikan kapan masuk agenda tuntutan, karena melihat hasil sidang kemarin, karena dimungkinkan ada saksi yang meringankan terdakwa. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: