Honda

Keluarga Korban Tindak Asusila Minta Terdakwa Dihukum Berat, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

Keluarga Korban Tindak Asusila Minta Terdakwa Dihukum Berat, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

Keluarga korban tindak kekerasan asusila minta oknum ustadz cabul dihukum berat-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kasus tindak asusila terhadap korban B yang berusia 14 tahun, salah seorang santri Ponpes Yasinda di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilakukan terdakwa AM (38), penjaga sekaligus pengajar di Ponpes kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten OKI Sumsel, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Ya saat ini masih tahap mendengarkan keterangan saksi," terang Ibu korban, Silisia Sulasmi, didampingi Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH, Selasa 17 Oktober 2023.

Silisia Sulasmi berharap sidang berjalan dengam lancar serta pihak kejaksaan dapat memberikan tuntutan yang berat kepada terdakwa. 

Sembari menangis, Silisia mengungkapkan, ia ingin kasus ini segera selesai dan terdakwa bisa menjalani hukuman berat sesuai tuntutan dan vonis yang bakal diberikan JPU dan Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.

BACA JUGA:Gubernur Ini Berani Tolak Pemberian Uang Dinar dari Khalifah Umar Bin Khatab, yuk Simak Kisahnya!

BACA JUGA:Pemkab OKI Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Asap

"Sudah enam bulan kami terus menunggu, semoga tuntutan dan vonisnya nanti sesuai harapan," terangnya.

Ia sedih dengan nasib putranya yang tidak mau bersekolah dan keluar rumah.

Korban tidak lagi ceria seperti dulu dan tidak mau bergaul lagi dengan teman sebayanya.

Karena kejadian tersebut, ia meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan dan dan putusan maksimal.

BACA JUGA:Kisah Sahabat yang Mengeluarkan Cahaya dari Mulut

BACA JUGA:Cek Daerah yang Mencairkan Bansos PKH Rp750.000 Hari Ini, 2 BLT untuk Pelajar Cair Serentak

Sesuai Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar.

Ia ingin nantinya hakim akan membacakan putusan tersebut, sehingga dengan tuntutan dan vonis maksimal bisa memberi efek jera bagi terdakwa, sehingga tidak ada lagi pelaku yang melakukan tindakan asusila ini.

"Kasus ini sudah enam bulan lalu terjadi dan kami minta segera bisa selesai disidangkan," pintanya.

Dari pengakuan terdakwa di persidangan juga ia mengakui banyak korbannya, tapi banyak yang tidak mau membuat laporan.

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Rabu 18 Oktober 2023

BACA JUGA:Cocok untuk yang Suka Sepi! Ternyata Ini 5 Negara Paling Sedikit Dikunjungi Wisatawan, Tertarik Berkunjung?

Untuk itu ia berharap kepada keluarga korban jangan diam saja harus melakukan sesuatu, sehingga kasus ini bisa terbuka lebar dan terdakwa dihukum maksimal sesuai harapan.

Di tempat terpisah Ketua Majelis Ulama Idonesia (MUI) Kabupaten OKI, KH Muazni Masykur, sangat mendukung ketetapan hukum sesuai kesalahannya. 

"Kalau memang kenyataannya apa yang dilakukannya benar dan menurut undang-undang harus berat, maka harus dilakukan oleh majelis hakim," tegasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Dewan Dakwah Kabupaten OKI, Suparjon Tsabit Ali Haq meminta penegakan hukum sesuai prosedur dan aturannya untuk transparan kasus itu diangkat dan hukuman harus maksimal, sehingga ada efek jera apalagi terdakwa merupakan publik figur di ponpes tersebut.

BACA JUGA:Kampung Unik di Sumatera Utara, Warganya Lebih Fasih Bahasa Sunda Ketimbang Bahasa Batak

BACA JUGA:Kawal Pemilu, Polres OKI Gelar Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024

Ia berharap kepada keluarga banyak berkordinasi dengan kuasa hukum, menekan penegakan hukum mendorong semua hasil tuntutan maksimal.

"Semoga nanti tuntutan dan putusan yang diberikan sesuai dengan pasal yang dikenakan," harapnya.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri OKI, Parit Purnomo menjelaskan, pihaknya belum memastikan kapan masuk agenda tuntutan, karena melihat hasil sidang kemarin, karena dimungkinkan ada saksi yang meringankan terdakwa. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: