Mau Nikah? Siapkan 15 Berkas Ini, dan Berikut Alur Proses Ajukan Pendaftaran di KUA
CINCIN: Memasangkan cincin pernikahan-Foto: Pexels-
BACA JUGA:Memiliki Pesona Memikat, Urutan Shio Ini Diprediksi Menikah di Tahun Kelinci Air
5. Potocopy Ijazah
6. Potocopy akte lahir
7. Potocopy KTP Wali Nikah
8. Potocopy KTP 1 orang saksi
BACA JUGA:Kampung Unik di Palembang, Suasananya Seperti Arab, Gadis Desa Dilarang Menikahi Pria Luar
BACA JUGA:Fahmi Husein Ceraikan Anggi Anggreani yang Kabur dari Rumah Sehari Setelah Mereka Menikah
9. Surat izin komandan bagi anggota TNI/Polri
10. Dispensasi camat bagi pelaksanaan kurang dari 10 hari kerja dari pendaftaran
11. Izin pengadilan bila umur kurang dari 19 tahun bagi wanita dan laki-laki
12. Izin poligami bagi yang sudah beristri lebih dari satu dari pengadilan agama
BACA JUGA:Gadis Prabumulih Dinikahi Pria Asal Korea, Kenal Lewat Medsos Hingga Akhirnya Menikah
BACA JUGA:Dikabarkan Sudah Menikah dan Punya Anak, Renaga Tahier Hanya Beri Nafkah Rp250 Ribu Per Minggu
13. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi yang akan melangsungkan akad nikah di wilayah lain
14. Imunisasi TT dari puskesmas masing-masing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: