Cegah Dampuk Buruk Kabut Asap di Lubuklinggau: Jam Belajar Dikurangi dan Masyarakat Diminta Pakai Masker
Aktivitas belajar mengajar di sekolah dikurangi akibat dampak buruk kabut asap di Lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU, PALPRRES.COM- Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat edaran berupa pengaturan jadwal belajar di sekolah dan kewajiban masyarakat memakai masker.
Kebijakan itu dibuat dalam rangka menyikapi semakin tebalnya kabut asap yang menyelimuti daerah di ujung barat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut akibat karhutla.
Kepala Disdikbud Kota Lubuklinggau, Firdaus Abky mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke sekolah tingkat PAU, TK, SD dan SMP untuk memundurkan jam masuk sekolah dan jam belajar.
Di mana jam masuk sekolah yang biasnya masuk pukul 07.15 WIB diubah menjadi pukul 08.00 WIB, dan setiap jam mata pelajaran dipangkas menjadi 10 menit.
BACA JUGA:Modal 10 Telkomsel Poin Bisa Dapat Ekstra Kuota Hepi Sebesar 23 GB, Begini Cara Mendapatkannya
BACA JUGA:4 Cara Membuat Produk Kecantikan dengan Bahan Alami, Buat Kulitmu Makin Glowing
"Ini dalam rangka antisipasi dampak dari kabut asap di Lubuklinggau, seluruh siswa juga diwajibkan menggunakan masker selama di sekolah maupun di luar ruang kelas,” ujarnya, Kamis, 19 Oktober 2023.
Dijelakannya, surat edaran (SE) terkait perubahan jam belajar di sekolah sedang diajukan kepada Penjabat (pj) Wali Kota Lubuklinggau, setelah ditandatangani akan langsung disebarkan ke seluruh sekolah.
"Suratnya akan kita edarkan besok (Jumat), dan kemungkinan berlaku besok, ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut melihat situasi dan kondisi,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi mengungkapkan, dalam rangka kewaspadaan dini peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat dampak buruk kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan, pihaknya mengeluarkan imbauan.
BACA JUGA:BLT PIP Kemendikbud dan Bansos YAPI Cair Hari Ini, Cek Penerimanya di Link Ini
BACA JUGA:10 Kuliner Mie Khas Berbagai Daerah di Indonesia, Toppingnya Melimpah Rasanya Nikmat!
Adapun imbauan itu, meminta Saudara Camat, Lurah, Ketua RT untuk berkoordinasi dengan Puskesmas wilayah setempat dan Dinas Kesehatan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap kejadian kasus ISPA akibat dampak buruk kabut asap.
Kemudian melakukan langkah-langkah sebagai berikut, meningkatkan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat secara langsung maupun melalui berbagai saluran media agar menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: