Honda

UU ASN Sah, Kamu Bisa Langsung Jadi ASN Jika Mengabdi di Daerah Ini, Simak Penjelasannya!

UU ASN Sah, Kamu Bisa Langsung Jadi ASN Jika Mengabdi di Daerah Ini, Simak Penjelasannya!

Ilustrasi -Dok Palpres-

JAKARTA, PALPRES.COM – RUU ASN baru saja disahkan menjadi UU, akan tetapi implementasinya baru akan berjalan mulai tahun 2024 mendatanng.

Akan banyak terjadi perubahan dalam kaitan ASN, jika UU ASN tersebut sudah berlaku tahun depan.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas terkait hal ini. 

Adapun hal yang dibahas yakni terkait UU ASN 2023 yang baru. 

BACA JUGA:Alhamdulilah, Mulai Senin Besok Dana Bansos BPNT Rp400.000 Bakal Masuk ke Rekening KPM

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Serentak di Tanggal Ini, KPM dapat Uang Gratis Dobel

Meskipun Rancangan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) beberapa waktu lalu, akan tetapi masih banyak proses yang harus dilalui agar bisa dapat di implementasikan. 

Seperti dikutip pada postingan instagram @kemenpanrb, setelah pada 3 Oktober RUU ASN  telah mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI dan Presiden (diwakili menteri), maka proses selanjutnya adalah disahkan. 

Setelah itu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Kemudian UU disebarluaskan oleh pemerintah dan DPR.

UU ASN yang baru saja disahkan tersebut, akan membuat terjadinya transformasi birokrasi yang ada di Indonesia berubah dengan sangat besar dan bersifat menyeluruh.

BACA JUGA:Modal Usaha Rp5.500.000 Bakal Dibagikan Pemerintah pada 2024, Simak Cara Dapatnya

BACA JUGA:Cara Dapat Bansos Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos, Pastikan Kamu Penuhi Syarat-syaratnya Ya

Setidaknya ada tujuh poin penting yang tertuang dalam UU ASN tersebut. 

Pertama adalah perubahan mengeni rekrutmen, dan jabatan ASN. Kedepan, rekrutmen ASN tidak lagi satu tahun sekali. 

Akan tetapi, dua tahun sekali. 

Kedua adalah pembahasan mobilitas nasional. 

BACA JUGA:Mekanisme Pencairan Bansos BPNT, 4 Hal yang Perlu Diperhatikan KPM Sebelum Mengambil Bantuan Senilai Rp400.000

BACA JUGA:Calon Jutawan Baru, Perkutut Katuranggan yang Bikin Kaya Raya, Buruan Pelihara!

Artinya tidak hanya cakupan berada di kota besar saya, mobilitas akan lebih merata hingga ke pelosok daerah. 

Ketiga adalah mengenai skema pengembangan, dan pelajaran yang dibuat terintegrasi bagi para ASN. 

Keempat adalah pengaturan kinerja ASN yang tidak lagi terfokus pada pencapaian individu, akan tetapi kelompok. 

Kelima adalah mengenai penataan tenaga non ASN atau honorer. 

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Minim Menit Bermain di Belgia, Ini Saran Sandy Walsh Untuk Sang Rekan

BACA JUGA:SELAMAT! 2 Bansos Tunai Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerimanya

Dari yang semula akan dihapuskan pada November 2024, akan mundur menjadi Desember 2024. 

Keenam adalah percepatan dalam percepatan sistem digitalisasi ASN berbasis teknologi. 

Terakhir poin pada RUU ini adalah mengatur tentang citra, dan budaya kerja ASN itu sendiri.

Lebih dalam mengenai poin kedua, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan ada sekitar 130.000 formasi untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) pada tahun 2021 yang kosong. 

BACA JUGA:Mau Makan Pindang Lezat di Kota Lubuklinggau? yuk Datang ke Pindang Yosi

BACA JUGA:Daftar 10 Tanaman Hias Paling Populer di Tahun 2023, Cek Jenis dan Harganya ya!

Dengan kata lain tidak terisi. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Azwar beberapa waktu lalu.

Diharapkan jika nanti UU yang telah disahkan mulai berlaku, hal tersebut tidak akan terjadi lagi. 

Mobilitas akan lebih merata, dan tidak hanya terpusat didaerah perkotaan saja. 

BACA JUGA:Ladies Wajib Beli, 4 Masker Peel Off Paling Laku di Shopee, Harga Mulai Rp20 Ribuan

BACA JUGA:Diyakini dapat Meningkatkan Finansial dan Kejayaan, 5 Batu Akik Keberuntungan Ini jadi Incaran Kolektor

Bisa dibilang, mereka yang mengabdi di daerah 3T bisa diprioritaskan diangkat menjadi ASN kedepannya. 

Tentunya dengan formasi yang akan disediakan lebih banyak.

Semoga saja dengan adanya UU ASN terbaru, bisa membawa dampak yang baik kedepannya bagi penataan birokrasi kita saat ini. 

Terlebih lagi hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: