Hari Ini Presiden Joko Widodo Salurkan Bansos Beras 10 Kilogram ke KPM di Palembang
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) hari ini akan menyalurkan secara langsung bansos beras 10 kilogram kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Palembang.-palpres.com-
PALEMBANG,PALPRES.COM- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) hari ini akan menyalurkan secara langsung bansos beras 10 kilogram kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota PALEMBANG.
Penyaluran Bansos beras 10 kilogram untuk alokasi bulan Oktober 2023 ini akan disalurkan Presiden Jokowi pada hari ini 26 Oktober 2023 bertempat di Gudang Bulog Sukamaju Palembang.
Sesuai agenda, rencananya Presiden Jokowi akan menyaluran bansos beras 10 kilogram ini sekitar pukul 14.30 WIB.
Bantuan sosial beras 10 kilogram per bulan ini merupakan bantuan tambahan yang disalurkan kepada 21,35 juta Masyarakat miskin dan rentan miskin yang mayoritasnya adalah penerima bantuan PKH dan BPNT.
BACA JUGA:Cair Besok Bansos PKH dan BPNT di Rekening KPM, Segera Ambil Sebelum Hangus Ya
BACA JUGA:Cara Cek Penerima BLT El Nino Senilai Rp400.000, Masyarakat dapat Bantuan Beras dan Uang Tunai
Pada tahun ini bantuan beras 10 kilogram ini sudah memasuki tahap 2 penyalurannya setelah Presiden menginstruksikan untuk melanjutkan penyaluran bantuan ini untuk periode bulan September, Oktober dan November 2023.
Adapun tujuan penyaluran bantuan sembako ini dalam upaya pengendalian inflasi dan memenuhi kebutuhan pangan Masyarakat miskin di tengah harga beras yang mengalami kenaikan.
Hadirnya bantuan ini diharapkan dapat membantu Masyarakat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Bahkan direncanakan, bantuan beras 10 kilogram ini akan kembali diperpanjang periode salurnya hingga akhir tahun atau sampai bulan Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA:Data Bayar Turun Lagi, Daftar Nama KPM yang Masuk SP2D Bansos PKH yang Cair Oktober Cek di Sini
Lalu siapa sajakah yang berhak menerima bansos sembako beras 10 kilogram dari pemerintah ini?.
Para penerimanya adalah para keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) dan KPM PKH dan BPNT.
Jadi para KPM PKH dan BPNT selain mendapatkan bantuan tunai juga mendapatkan bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: