Gelapkan Uang Rp 1 Miliar, General Manager Perusahaan Sawit di Musi Banyuasin Diamankan
Ilustrasi-Istimewa/Net-
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut, akhirnya Muchsin pada hari Selasa 7 November 2023 ditetapkan sebagai tersangka.
Muchsin pun langsung dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Jalankan 4 Kategori Ini, Kabupaten Muba Terima Dana Insentif Fiskal Sebesar Rp 23,8 Miliar
Untuk pasal yang bakal diterapkan kepada tersangka tersebut adalah pasal 374 KUHP, yaitu penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: