Honda

Gelapkan Uang Rp 1 Miliar, General Manager Perusahaan Sawit di Musi Banyuasin Diamankan

Gelapkan Uang Rp 1 Miliar, General Manager Perusahaan Sawit di Musi Banyuasin Diamankan

Ilustrasi-Istimewa/Net-

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut  atas laporan tersebut, akhirnya Muchsin pada hari Selasa 7 November 2023 ditetapkan sebagai tersangka.

Muchsin pun langsung dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Rp 266 Juta untuk Judi Slot, Karyawan Ekspedisi Diamankan Polres Musi Banyuasin

BACA JUGA:Jalankan 4 Kategori Ini, Kabupaten Muba Terima Dana Insentif Fiskal Sebesar Rp 23,8 Miliar

Untuk pasal yang bakal diterapkan kepada tersangka tersebut adalah pasal 374 KUHP, yaitu penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: