Honda

Jukir Liar Masih Merajalela di Palembang, Dishub Palembang Minta Bantuan Polisi

Jukir Liar Masih Merajalela di Palembang, Dishub Palembang Minta Bantuan Polisi

Dinas Perhubungan Kota Palembang menertibkan aksi Juru parkir liar di Kota Palembang --Dinas Perhubungan Palembang

PALEMBANG, PALPRES.COM – Masih banyaknya Juru parkir (jukir) liar yang ada di Kota Palembang terutama di sejumlah minimarket membuat resah masyarakat. 

Aksi jukir ini yang meminta uang jasa parkir masih merajalela, padahal sudah ada ketentuan jika minimarket tidak memungut biaya parkir kepada pelanggannya. 

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang pun telah berkali-kali melakukan penertiban terhadap jukir liar ini.

Terutama jukir-jukir yang beroperasi di area miimarket yang ada di Kota Palembang.

BACA JUGA:PPIH Embarkasi Palembang Siapkan Pelayanan One Stop Services bagi Calon Jemaah Haji

BACA JUGA:Inilah Harga dan Spesifikasi IQOO Z9 dan IQOO Z9X Bakal Dirilis Selasa 21 Mei 2024 di Indonesia

Aksi penertiban ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat Kota Palembang yang resah terhadap jukir liar di lokasi minimarkt tersebut. 

Hanya saja, walaupun telah ditertibkan berulang kali namun jukir ini kembali beroperasi.

Untuk itulah, Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang Ak Julyanzah berharap agar pihak kepolisian dapat membantu Dishub Kota Palembang.

Bantuan yang diharapkan berupa pemberantasan pungli yang dilakukan jukir liar di depan minimarket yang meresahkan masyarakat Kota Palembang tersebut.

BACA JUGA:KKIH Siapkan 62 Ton Obat dan 26 Dokter untuk Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024

BACA JUGA:Zaira Kusuma, Kapten Timnas Putri Indonesia U17 Tetap Bersyukur Atas Hasil di Piala Asia Wanita U17

“Kita berharap agar anggota polisi Kota Palembang ikut membantu menangkap pelaku pungli ini.

Karena modus operasi mereka adalah parkir di Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Palembang dan sudah meresahkan warga,” terangnya.

Dikatakannya, dengan adanya peran serta polisi, para jukir liar ini bisa ditangkap dengan harapan memberikan efek jera bagi mereka untuk melakukan operasi pungli di depan minimarket.

"Kalau polisi yang tangkap kan, para jukir liar ini bisa dikenakan pasal pungli.

BACA JUGA:Membanggakan! Pemprov Sumsel Berhasil Pertahankan Predikat WTP 10 Tahun Berturut - Turut

BACA JUGA:SEPAKAT! Pemkab OKI dan Pemkab Mesuji Bangun Jembatan Penghubung Antar Daerah, Cek Lokasinya

Lah kalau kita Dishub Palembang yang tangkap tidak bisa memproses mereka,” ungkap Julyanzah.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan jika saat ini pihak Polestabes Kota Palembang belum membuat satgas khusus untuk memberantas jukir liar di Palembang.

Pasalnya, pemberantasan para jukir liar ini bukan merupakan kewenangan pihaknya.

“Sebenarnya bukan ranah kepolisian kalo masalah seperti itu.

BACA JUGA:MIRIS! UPTD PKB OKI Terancam Ditutup, Ada Oknum Penguji Langgar Kode Etik, Kok Bisa?

BACA JUGA:Berita Duka: Wafat di Embarkasi, Jemaah Kloter 2 Palembang Akan Dibadalhajikan

Dan saat ini juga belum ada Satgas Khusus untuk masalah itu (jukir) di kepolisian,” terang Kombers Harryo Sugihhartono, Senin 13 ei 2024.

Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza mengatakan jika pihak kepolisian nantinya akan turut membantu dalam membasmi para jukir liar yang ada di Kota Palembang.

“Memang betul bukan ranah kepolisian, tapi yang pasti akan kami bantu dalam membasmi jukir liar ini,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: