Berlaku Tahun 2024, Polri Wajibkan SIM C1 dan SIM C2 Bagi Pemotor, Kamu Tahu?
Ilustrasi SIM C1 dan SIM C2 yang bakal diberlakukan tahun 2024 mendatang-wikipedia-
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membudangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
BACA JUGA:3 Resep Masak Nasi Goreng yang Enak Banget, Bahannya Mudah Dicari, Rasanya Nampol di Lidah
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negera bukan pajak.
Selanjutnya pernyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah dengan lulus di beberaoa ujian yang diujikan, meliputi:
- Uji teori
- Uji keterampilan melalui simulator
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Senin 13 November 2023
- Ujian praktik
Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: