Citraland
Honda

Berlaku Tahun 2024, Polri Wajibkan SIM C1 dan SIM C2 Bagi Pemotor, Kamu Tahu?

Berlaku Tahun 2024, Polri Wajibkan SIM C1 dan SIM C2 Bagi Pemotor, Kamu Tahu?

Ilustrasi SIM C1 dan SIM C2 yang bakal diberlakukan tahun 2024 mendatang-wikipedia-

BACA JUGA:Awas Ketagihan, Inilah 4 Tempat Makan Pecel Lele di Palembang Paling Enak, Sensasi Pedas Sambalnya Juara!

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membudangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.

BACA JUGA:3 Resep Masak Nasi Goreng yang Enak Banget, Bahannya Mudah Dicari, Rasanya Nampol di Lidah

BACA JUGA:Kulit Jadi Lembab Wanginya Harum, Cobain Dulu 6 Merek Body Lotion untuk Kulit Kering, Harga di Bawah Rp50 Ribu

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negera bukan pajak.

Selanjutnya pernyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah dengan lulus di beberaoa ujian yang diujikan, meliputi:

- Uji teori

- Uji keterampilan melalui simulator

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Senin 13 November 2023

BACA JUGA:Waspada Angin Kencang di Daerah Ini, Update Prakiraan Cuaca BMKG Daerah Indonesia, Senin 13 November 2023

- Ujian praktik

Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: