RDPS
Honda

Berlaku Tahun 2024, Polri Wajibkan SIM C1 dan SIM C2 Bagi Pemotor, Kamu Tahu?

Berlaku Tahun 2024, Polri Wajibkan SIM C1 dan SIM C2 Bagi Pemotor, Kamu Tahu?

Ilustrasi SIM C1 dan SIM C2 yang bakal diberlakukan tahun 2024 mendatang-wikipedia-

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1 dan SIM C2:

BACA JUGA:Panjangnya Beribu Kilometer! Ini 4 Sungai Terpanjang di Dunia, Sampai Lintasi 11 Negara

BACA JUGA:Piala Dunia U17 2023: Menanti Aksi Amar Brkic di Laga Timnas Indonesia U17 vs Tim Panama U17?

- SIM C biayanya sebesar Rp100.000

- SIM C1 biayanya sebesar Rp100.000

- SIM C2 biayanya sebesar Rp100.000. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: