Berlaku Tahun 2024, Polri Wajibkan SIM C1 dan SIM C2 Bagi Pemotor, Kamu Tahu?
Ilustrasi SIM C1 dan SIM C2 yang bakal diberlakukan tahun 2024 mendatang-wikipedia-
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1 dan SIM C2:
BACA JUGA:Panjangnya Beribu Kilometer! Ini 4 Sungai Terpanjang di Dunia, Sampai Lintasi 11 Negara
BACA JUGA:Piala Dunia U17 2023: Menanti Aksi Amar Brkic di Laga Timnas Indonesia U17 vs Tim Panama U17?
- SIM C biayanya sebesar Rp100.000
- SIM C1 biayanya sebesar Rp100.000
- SIM C2 biayanya sebesar Rp100.000. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: