Berlaku Tahun 2024, Polri Wajibkan SIM C1 dan SIM C2 Bagi Pemotor, Kamu Tahu?
Ilustrasi SIM C1 dan SIM C2 yang bakal diberlakukan tahun 2024 mendatang-wikipedia-
Kemudian SIM C2 berlaku atau wajib dimiliki pemilik motor berkapasitas mesin 500cc ke atas (Moge) atau jenis kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
BACA JUGA:Menikah Tanpa Ridho Orangtua? Ini Kata Buya Yahya
Syarat Pembuatan SIM C, SIM C1 dan C2
Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1 maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatikan persyaratan pembuatan SIM.
Untuk SIM C, pemohon minimal berusia 17 tahun
Untuk SIM C1, pemohon minimal telah berusia 18 tahun
BACA JUGA:Fakta Menarik Tempe: Makanan Paling Digemari di Indonesia, tapi Bolehkah Dimakan Mentah?
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata di Kabupaten Empat Lawang, Nomor 4 Ada Pantai Lho
Untuk SIM C2, pemohon minimal telah berusia 19 tahun
Apabila telah memenuhi persyaratan usia, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM.
Berikut ini cara membuat SIM C, SIM C1 dan C2:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: