Citraland
Honda

Selain Terdaftar di DTKS, Ini 12 Kriteria Penerima Bansos PKH dari Kemensos, Kamu Masuk Gak?

Selain Terdaftar di DTKS, Ini 12 Kriteria Penerima Bansos PKH dari Kemensos, Kamu Masuk Gak?

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

BACA JUGA:Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Dunia U17 2023: Timnas Indonesia U17 Butuh Keajaiban

12. Masuk kedalam penambahan  maupun penggenapan bansos

Untuk masuk menajdi penerima PKH, tidak hnya terdaftar di DTKS saja, akan tetapi masuk kedalam penambahan dari 10 juta kuota yang ada. 

Maupun penggenapan dari kuota yang kurang. 

Sehingga, namamu harus di validasi, dan ditetapkan kedalam SK (Surat Keputusan) terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Tempat Wisata di Muba Ini Cocok Buat Pendaki, Punya Ketinggian 1.760 Mdpl dan Keindahannya Masih Sangat Alami

BACA JUGA:Dunia Adalah Tempat Bermujahadah, Apa Maksudnya? Ini Kata Ustad Hanan Attaki

Dimana SK tersebut dikeluarkan oleh Kemensos RI beserta nama terlampir.

Itu saja informasi yang bisa dibagikan! *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: