Honda

3.726 Peserta Perebutkan 1.035 Formasi PPPK OKI

3.726 Peserta Perebutkan 1.035 Formasi PPPK OKI

Ribuan peserta tes kompetensi PPPK OKI -PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan kembali menggelar seleksi kompetensi Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

Tahun ini, sebanyak 1.035 formasi menjadi rebutan untuk Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Maulidini SKM mengatakan, Pemkab OKI menerima 3.726 orang CASN PPPK yang berhasil lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya yakni seleksi kompentensi. 

"Ada 3.678 orang peserta seleksi kompentensi PPPK di OKI yang mengikuti test terpusat di Gedung Graha 66 Palembang.

BACA JUGA:Perjuangan Peserta PPPK OKI, Ikut Tes 3 Hari Usai Operasi Sesar

BACA JUGA:SELAMAT! 4 Bansos Cair Hari Ini di Kantor Pos, Siapkan KK dan KTP Anda

Tes dilakukan sejak 19 sampai dengan 22 November 2023 dan 48 orang lain yang mengikuti test di 12 titik lokasi dengan total 3.726 orang," ujarnya, Minggu 19 November 2023.

Deni menambahkan, 12 titik seleksi kompetensi di luar kota Palembang yaitu Kanreg V BKN Jakarta, Kanreg IX Jayapura dan Poltekkes Kemenkes DKI Jakarta.

Kemudian Poltekes Kemenkes Lampung, Politeknik Negeri Medan, UNBAJA Convention Hall, Gedung Avenue Bengkulu Bencoleen Convention Hall.

Selanjutnya di Gedung Sinar Pusaka, Jogja Expo Center, Asrama Haji Madiun, MG Setos Hotel, dan Hotel Aidia Grande.

BACA JUGA:Wajib Melipir Kesini! Inilah 5 Rekomendasi Warung Mie Kocok Legendaris di Bandung Berdiri Sejak Tahun 1960-an

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Senin 20 November 2023

"Peserta seleksi kompetensi ini terbagi jadi dua kelompok yang pertama peserta jalur umum dan peserta khusus.

Perbedaannya kalau jalur umum peserta seleksi harus melewati ambang batas nilai, sementara untuk jalur khusus tidak ada ambang batas nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: