Pj Wali Kota Lubuklinggau Tegaskan Netralitas ASN Pada Pemilu Serentak 2024
Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa ingatkan netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2023--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat koordinasi (Rakor) tentang evaluasi capaian kinerja program dan keuangan yang dilaksanakan di Auditorium Lantai 5 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Senin, 20 November 2023.
Dalam arahannya, Pj Wali Kota mengatakan berdasarkan hasil rakor bersama Mendagri belum lama ini, yang menjadi sorotan utama adalah sudah semakin dekatnya tahapan Pemilu yang dimulai pada 28 November mendatang.
“Terkait hal itu, sesuai arahan Mendagri, ada sembilan larangan bagi penjabat kepala daerah dan ASN. Hal ini juga silahkan bagi pejabat eselon II dan III untuk disampaikan kepada jajarannya masing-masing,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut juga disampaikan bentuk-bentuk sanksi bagi ASN yang melanggar larangan pada tahapan pelaksanaan Pemilu diantaranya pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan dan bahkan pemberhentian tidak dengan hormat yang bukan permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA JUGA:Penuh Kehangatan! Resep Bakwan Kuah Ayam Udang Cocok untuk Hidangan Makan Bersama di Tahun Baru
“Kepada kita semua, mari sama-sama mematuhi larangan itu. Karena ini sudah terjadi di wilayah lain, makanya menjadi atensi Mendagri,” imbuhnya.
Trisko pun mengingatkan agar para pejabat atau ASN harus berhati-hati dalam bermain sosial media. “Ini bukan arahan dari saya namun langsung dari Mendagri. Bahkan setiap safari Jumat, saya selalu menekankan agar rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye,” ungkapnya.
Kemudian, masalah anggaran, Trisko menyebutkan berdasarkan arahan Pj Gunernur Sumsel, Agus Fatoni, bahwa selalu menstrategikan alokasi anggaran sebelum pergeseran, akan dievaluasi terlebih dahulu.
“Hari ini dan seterusnya kita akan melihat dan memperhatikan progres pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan dan penggunaan anggaran serta capaian fisik,” sambungnya.
BACA JUGA:Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Latihan Den 45 Anti Anarkis
Berdasarkan regulasinya, harus mencapai 95 persen per 15 Desember, ketika misalnya baru terserap 80 persen, hal inilah yang harus dilakukan evaluasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: