Honda

Ketua Komisi Yudisial RI Prof Amzulian Rifai Berikan Pemahaman Hukum Pemerintahan kepada ASN Musirawas

Ketua Komisi Yudisial RI Prof Amzulian Rifai Berikan Pemahaman Hukum Pemerintahan kepada ASN Musirawas

Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai, SH., LMM., Phd memberikan pemahaman hukum pemerintahan kepada ASN--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Sebagai upaya sinkronisasi peraturan pemerintah tentang penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas (DPRD Kabupaten Mura) dan pemahaman UUD yang di tetapkan pemerintah. DPRD Mura menggelar Seminar Sehari DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mura, bertempat di Hotel Grand Zuri Lubuklinggau. 

Ketua DPRD Azandri mengatakan, seminar ini merupakan upaya singkronisasi peraturan pemerintah. Untuk itu, dengan hadirnya Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai, SH., LMM., Phd dapat memberikan pencerahan kepada seluruh jajaran DPRD dan OPD, sehingga diharapkan untuk semakin produktif dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas. 

Di tempat yang sama, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini, karena merupakan kegiatan  yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penyelarasan pemahaman antara pemangku kebijakan, stakeholders dan Pemerintah Daerah khususnya terkait peraturan perundang-undangan guna melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan. 

Dikatakan Bupati, kegiatan ini menjadi wadah untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana mewujudkan, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabuaten dan Kota, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas serta Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Standar Harga Satuan Regional.

BACA JUGA:Kaum Adam Wajib Tahu! Ini 6 Produk Skincare Andalan Pria, Bikin Wajah Glowing dan Anti Kusam

Bupati menjelaskan, peraturan perundang-undangan dapat memberikan perlindungan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang baik juga menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan tindakan Pejabat Pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum. 

"saya minta kepada OPD dan seluruh peserta seminar untuk mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh Narasumber, sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam rangka Implementasi Peraturan PerundangUndangan, untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat)", tegas Bupati. 

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai, SH., LMM., Phd menyampaikan, melalui seminar ini memberikan pemahaman hukum pemerintahan kepada ASN dan bagaimana cara menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara di Indonesia. 

Ketua Komisi Yudisial menyebutkan, adapun cara mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antara lain, lebih mampu mendengarkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mencapai target penyelesaian pembahasan peraturan, mampu menghasilkan peraturan yang mengutamakan rakyat, tidak terjerat korupsi, mampu meyerap aspirasi rakyat di daerah, membenahi dan menuntaskan pekerjaan periode sebelumnya, menyusun target dan realistis, dan membenahi organisasi kelembagaan.

BACA JUGA:3 Hari Warga Sekayu Kesulitan Dapat Air Bersih, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

“Saya mengapresisasi kepada Pemkab Mura yang telah mengambut baik yang notabenenya baru pertama kali dalam acara resmi berkunjung ke Kabupaten/Kota”, ungkap Prof Amzulian Rifai.

Hadir Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, Ketua DPRD Musi Rawas Azandri, Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai, SH., LMM., Phd, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia DR. Hersanto Nursadi, SH., M.Si, Pj Walikota Lubuklinggau, Forkopimda Kabupaten Musi Rawas, Anggota DPRD Musi Rawas, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Kabupaten Musi Rawas, Camat dan Kades di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: