Honda

KABAR GEMBIRA! Bansos Beras 10 Kilogram Cair Lagi Tahun Depan, Pastikan Kamu Penuhi 6 Syarat Ini

KABAR GEMBIRA! Bansos Beras 10 Kilogram Cair Lagi Tahun Depan, Pastikan Kamu Penuhi 6 Syarat Ini

KABAR GEMBIRA! Bansos Beras 10 Kilogram Cair Lagi Tahun Depan, Pastikan Kamu Penuhi 6 Syarat Ini -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar gembira, bansos beras 10 kilogram cair lagi tahun depan, pastikan kamu penuhi 6 syarat ini.

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog akan kembali melanjutkan penyaluran bansos beras 10 kilogram perbulan ditahun 2024 mendatang. 

Bansos Beras 10 kilogram ini akan disalurkan untuk semester pertama tahun 2024 yaitu untuk bulan Januari hingga Juni.

Artinya penerima manfaat akan menerima alokasi bantuan sebanyak 60 kilogram beras. 

BACA JUGA:27 Km dari Kota Yogyakarta, Pantai Terindah di DIY, Bisa Menunggang Kuda Sambil Menyusuri Pantai

Adapun kuota penerima bantuan ini berjumlah 20,3 juta penerima yang didominasi penerima bantuan PKH dan BPNT

Jadi selain menerima bantuan reguler dalam bentuk uang tunai, KPM PKH dan BPNT juga mendapatkan bantuan tambahan beras 10 kilogram per bulan ditahun 2024 mendatang. 

Kebijakan melanjutkan bantuan ini dilakukan pemerintah dikarenakan harga beras yang belum turun.

Seperti tahun 2023 ini bantuan beras 10 kilogram akan dicairkan setiap bulan dengan besaran 10 kilogram di Kantor Pos. 

BACA JUGA:HORE! KPM PKH Dapat Bansos Tambahan Rp600.000 Cair di Kantor Pos

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, KPM harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Pemerintah juga semakin selektif menyalurkan bantuan dengan terus melakukan update data agar bantuan yang disalurkan dapat diterima oleh orang yang tepat. 

Karena berdasarkan evaluasi pencairan bantuan beras periode November dan Desember 2023,  diketahui ada KPM yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan sudah mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan beras. 

Oleh sebab itu Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginginkan data penerima bantuan ini benar-benar valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: