Honda

Laki-Laki Asal Palembang Ini Raih Penghargaan KPK RI, Hanya 10 Orang se-Indonesia yang Dapat

Laki-Laki Asal Palembang Ini Raih Penghargaan KPK RI, Hanya 10 Orang se-Indonesia yang Dapat

Ustad Ary (Selempang hijau), laki-laki asal Palembang yang mendapatkan penghargaan dari KPK-Foto: Anita-

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Prestasi membanggakan diraih oleh laki-laki asal Palembang ini.

Ia adalah Aryadi Ali Usman atau kerap disapa dengan Ustadz Ary. 

Tepat tanggal 12 Desember 2023 lalu, Ustadz Ary mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penyuluh Antikorupsi Kreatif dan Inspiratif 2023.

Hebatnya, hanya diambil 10 penyuluh terpilih saja se-Indonesia.

BACA JUGA:Kembali Dapat Prestasi, Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2023 Diraih PT Elnusa Tbk

BACA JUGA:Gubernur Malut yang Terjaring OTT KPK dari Partai Apa? PKS Tegaskan Bukan Kadernya

Penghargaan diberikan hanya kepada Penyuluh Antikorupsi, dan 2 orang dari Ahli Pembangunan Integritas se-Indonesia.

Jadi total orang yang menerima penghargaan dari KPK yakni 10 orang.

Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari, dan Wakil Ketua KPK yakni Ghufron di Istora Senayan, Jakarta bertepatan dengan Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia) 2023.

Pencapaian tersebut sangat membuat Ustadz Ary terharu bahagia, karena ini merupakan penghargaan tingkat nasional yang sangat tidaklah mudah untuk menggapainya karena seperti mimpi.

BACA JUGA:Peduli Tentang Hak Masyarakat, Kemenkumham Beri Penghargaan Pemkab Muba

BACA JUGA:Desa Energi Berdikari Binaan PT Elnusa Tbk Raih Penghargaan CSR IDX Channel 2023

Kepada Palpres.com Ustad Ary bercerita, bahwa di tahun 2023 banyak prestasi yang diraihnya diantaranya menjadi Juara di cabang perlombaan Cerdas Cermat dalam acara Jambore Da'i Nasional yang digelar di Taman Nasional Gunung Pangrango.

Lalu menjadi Delegasi di Kemah Relawan Indonesia Tahun 2023 yang digelar di Baturraden Purwokerto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: