Honda

Warga Sumsel Banyak Kena Kasus Pinjol Ilegal, Begini Penjelasan OJK

Warga Sumsel Banyak Kena Kasus Pinjol Ilegal, Begini Penjelasan OJK

Kasus Pinjol Ilegal ternyata banyak dialami warga Sumsel terutama berkaitan dengan perilaku debt collector--Sumber: Instagram/@ojkindonesia

Dan terakhir layanan konsumen untuk Soceng yang berkaitan dengan perbankan sebanyak 66,76 persen.

Sementara masyarakat yang paling banyak melaporkan dari Kota Palembang, Banyuasin dan Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Umat Islam Jadilah Orang Kaya yang Bersyukur, Ini Penjelasan Ustad Khalid Basalamah

BACA JUGA:Seharga Mobil Sport! Ini 6 Batu Akik Paling Mahal di Dunia, Kamu Punya Ga?

Dalam kesempatan tersebut, Untung juga menjelaskan, Satuan Tugas Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terdapat 6.055 entitas pinjol ilegal.

Kemudian investigas ilegal 1.196 entitas dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas di Indonesia.

Namun, sambungnya, sampai dengan Oktober 2023, Satugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas di seluruh Indonesia.

Untuk itulah, masyarakat harus memahami ciri-ciri pinjol yang akan dijadikan tempat pinjaman.

BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Warga Tidak Konvoi Malam Tahun Baru, Masjid Agung Gelar Zikir

BACA JUGA:Tangkal Sekularisme, Ustad Abdul Somad: Pendidikan Jangan Ditinggalkan

Seperti legalitas perusahaan, tidak menawarkan saluran jaringan pribadi saat menawarkan pinjaman.

Selanjutnya, pinjol legal melakukan seleksi sebelum memberikan pinjaman, kemudian bunga transparan dan lain sebagainya.

Artikel ini sudah tayang di palpres.bacakoran.co dengan Judul “Masalah Pinjol Paling Banyak dalam Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumsel, Perilaku Debt Collector Bikin Gerah!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: