RDPS
Honda

Warga Sumsel Banyak Kena Kasus Pinjol Ilegal, Begini Penjelasan OJK

Warga Sumsel Banyak Kena Kasus Pinjol Ilegal, Begini Penjelasan OJK

Kasus Pinjol Ilegal ternyata banyak dialami warga Sumsel terutama berkaitan dengan perilaku debt collector--Sumber: Instagram/@ojkindonesia

PALEMBANG, PALPRES.COM – Pinjaman Online alias Pinjol Ilegal ternyata banyak dilaporkan warga Sumsel.

OJK Sumsel mendata kasus pinjol ilegal ini hingga November 2023.

Melansir dari palpres.bacakoran.co, ada 1.178 layanan konsumen yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, pinjol ilegal mendominasi hingga 66,47 persen, lalu investasi ilegal 30,65 persen dan soceng 2,89 persen.

BACA JUGA:Pulau Nusa Manona, Wisata Alam Terunik di Bandung, Camping di Tengah Danau

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata di Desa Terunik Bangka Belitung, Bisa Nikmati Keindahan Bawah Laut yang Pesonanya Juara

Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho menjelaskan, pokok permasalahan pinjol ilegal didominasi oleh perilaku petugas penagihan atau debt collector sebanyak 34,55 persen.

Selanjutnya legalitas layanan sebanyak 12,14 persen dan terakhir pembukaan tanpa izin sebanyak 7,89 persen.

“Masyarakat yang paling banyak melaporkan berasal dari Kota Palembang, Muara Enim dan Lahat,” jelas Untung.

Selain pinjol ilegal, layanan konsumen yang diadukan berkaitan dengan investasi ilegal.

BACA JUGA:Kapan Beasiswa LPDP 2024 Dibuka? Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Online

BACA JUGA:Penting! Ini 5 Tips Agar Pengajuan Pinjaman KUR Langsung Disetujui, Dijamin Dana Cair dengan Lancar

Dijelaskan Untung, pokok permasalahan yang paling banyak diadukan berkaitan dengan penipuan.

Sementara masyarakat yang paling banyak melaporkan investasi ilegal ini adalah Kota Palembang, OKU Timur, Prabumulih, OKI dan OKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: