Honda

Update Bansos Tahun 2024, Ini Panduan Daftar dan Syarat Penerima Manfaat yang Perlu Diketahui Masyarakat

Update Bansos Tahun 2024, Ini Panduan Daftar dan Syarat Penerima Manfaat yang Perlu Diketahui Masyarakat

Update Bansos Tahun 2024, Ini Panduan Daftar dan Syarat Penerima Manfaat yang Perlu Diketahui Masyarakat--YT/Naura Vlog

Apa saja syaratnya, berikut penjelasannya.

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sekaligus ATM

BACA JUGA:Update Terbaru! KPM Kategori Ini Dapat Dana Bansos Rp1,2 Juta Cair Bulan Januari 2024

BACA JUGA:Ide Kreatif: Dengan Shampo Sachet, Helm Motor dan Spion Bebas dari Air Hujan, Ini Cara Buatnya

Salah satu syarat untuk mendapatkan bansos PKH bagi para pemilik e-KTP dan juga penerima KIS-PBI adalah sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih, yang dibelakangnya ada garis hitam.

Kartu tersebut adalah sebagai bukti atau identitas sebagai peserta bansos regular PKH, yang juga merangkap kartu ATM untuk mencairkan dana bansos milik penerima.

2. Bukan Pegawai Swasta Pendapatan Bulanan Bergaji UMR

Untuk pemilik kartu KIS dan E-KTP supaya bisa mendapatkan bansos dari Kemensos ini, haruslah bukan sebagai pegawai swasta bergaji setara atau diatas Upah Minimum Regional (UMR).

BACA JUGA:BLT BPNT Diteruskan di Tahun 2024, Ini Panduan Pendaftaran untuk Jadi Penerima Bantuan Senilai Rp2,4 Juta

BACA JUGA:BLT Pelajar Rp450 Ribu - Rp1 Juta Sudah Cair Hari Ini di Bank BNI dan BRI, Ini Daftar Penerimanya

Dikarenakan PKH adalah bansos yang diberikan kepada masyarakat dengan pendapatan perkapita kecil dan tidak tentu.

3. Bukan Pendamping Sosial

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi adalah penerima bukan pendamping sosial yang bekerja dibawah direktorat yang ada di Kemensos.

Seperti Pendamping Sosial Direktorat Linjamsos, Pendamping Anak Direktorat Rehabilitasi Sosial, dan juga Pendamping yang bekerja di Direktorat Pemberdayaan Sosial.

BACA JUGA:Masyarakat Miskin Bahagia, 4 Bantuan Sosial Ini Tetap Dilanjutkan Tahun 2024, Ada yang Cair Januari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait